Pornografi
Jual Konten Asusila Anak dan Dewasa Melalui Telegram, Seorang Remaja Ditangkap di Kos-kosan
Paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap seorang pria inisial MAFA (20) terkait kasus pornografi, termasuk di dalamnya pemeran anak kecil.
Kasus ini terungkap berawal saat penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial.
"Kemudian menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan/atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan/atau pornografi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Satu di antara video yang diperjualbelikan itu, bahkan terdapat muatan pornografi anak dengan nama Loli.
Baca juga: DPRD Minta Disnaker Depok Buat Aplikasi Untuk Mendata Jumlah Pengangguran
Pelaku nekat menawarkan video porno melalui akun media sosial X hingga melakukan transaksi di Telegram.
Lalu calon pembeli diminta melakukan pembayaran ke rekening pelaku.
Atas temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan serta penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di sebuah indekos kawasan Kota Bandung, Jawa Barat pada 26 Juli 2024.
Baca juga: Kepala SMPN 19 Depok Hari Ini Diperiksa Kejaksaan Negeri Terkait Perkara Manipulasi Rapor 51 Murid
"Selanjutnya berdasarkan 2 alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget milik saudara MAFA, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menaikan status saudara MAFA menjadi tersangka," ucap Ade Safri.
Usai ditetapkan tersangka, MAFA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Pelaku ternyata menjual konten itu dengan harga yang murah hingga ada penawaran paket bulanan.
Baca juga: Masih Emosi Dante Dibunuh, Angger Dimas Akui Nyaris Pingsan Saat Bertemu Terdakwa Pertama Kali
"Paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu," tuturnya.
Ia dipersangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (m31)
| DPRD Minta Disnaker Depok Buat Aplikasi Untuk Mendata Jumlah Pengangguran |
|
|---|
| Kepala SMPN 19 Depok Hari Ini Diperiksa Kejaksaan Negeri Terkait Perkara Manipulasi Rapor 51 Murid |
|
|---|
| UMK Depok 2024 Masuk 10 Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia |
|
|---|
| Tamara Tyasmara Sakit Hati Pendukung Yudha Arfandi Tepuk Tangan di Ruang Sidang |
|
|---|
| Masih Emosi Dante Dibunuh, Angger Dimas Akui Nyaris Pingsan Saat Bertemu Terdakwa Pertama Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/MAFA-20-tersangka-kasus-pornografi.jpg)