Pemilu 2024

Megawati Jadi Amicus Curie di MK, Ini Kata Psikolog Forensik

Penulis: Hironimus Rama
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicue curie (sahabat pengadilan) dalam sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat amicus curiae telah disampaikan Megawati kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). 

Surat tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. 

Terkait hal itu, Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, mengapresiasi langkah presiden kelima RI ini menjadi amucus curie.

Baca juga: Desa Cileuksa Bogor Viral di Sidang MK Lantaran Prabowo-Gibran Menang 100 Persen, Ini Kata Jaro Ade

"Megawati adalah sosok terhormat, mantan presiden. Dengan posisi sepenting itu, betapa durhakanya jika isi pernyataan, wejangan, atau apa pun yang ibu Mega kemukakan diabaikan begitu saja," kata Reza kepada TribunnewsDepok, Rabu (17/4/2024).

Namun sejauh apa peluang amicus brief yang disampaikan Megawati berpengaruh terhadap Majelis Hakim MK?

Berdasarkan studi, kata Reza, pernyataan tertulis amicus curiae secara umum memang dapat memengaruhi putusan hakim.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Berpendapat Hakim MK Hendaknya Hadirkan Presiden Jokowi

"Pengaruhnya bisa berupa informasi substantif baru yang bersifat universal yang tidak disajikan oleh pihak-pihak di ruang sidang. Atau berupa pengetahuan teknis yang membantu hakim melakukan kalkulasi atas putusan yang akan mereka hasilkan," ujarnya.

Lalu amicus brief seperti apakah yang berdampak terhadap keputusan hakim?

Menurut Reza, ada beberapa unsur yang  diperhatikan oleh hakim saat menerima surat amicus curiae.

Baca juga: Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK, Yusril Ihza Mahendra dan OC Kaligis Sebut Buktinya Omon-omon

Pertama, kekuatan argumentasi amicus curiae.
"Ini sangat tergantung pada penilaian masing-masing hakim. Jadi, amicus brief Megawati bisa saja dinilai berbobot atau justru kurang berbobot," jelasnya.

Kedua, tingkat pengulangan isi amicus brief, bagaimana masing-masing hakim merasa ada kesesuaian pribadi dengan sistem nilai, keyakinan, serta unsur-unsur ideologis dan sentimen personal lainnya si amicus curiae.

"Nah, ini butuh profiling terhadap masing-masing hakim. Hitung-hitungan di atas kertas, ketika terjadi perjodohan ideologis antara hakim dan amicus curiae, maka putusan hakim akan segaris dengan amicus brief yang ia baca," papar Reza.

Baca juga: Pernah Berseteru, Hotman Paris dan Otto Hasibuan Kini Bersatu Bela Prabowo-Gibran di MK

Ketiga, posisi ideologis amicus curiae. Faktor ketiga ini yang sepertinya agak berat. Isi amicus brief Megawati memiliki banyak kemiripan dengan Franz Magnis-Suseno.

Halaman
12