Pemilu 2024

Desa Cileuksa Bogor Viral di Sidang MK Lantaran Prabowo-Gibran Menang 100 Persen, Ini Kata Jaro Ade

Cileuksa yang menjadi kampung asal politisi Golkar Ade Ruhandi atau Jaro Ade  jadi perbincangan dikalangan elit politik nasional.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Politisi Golkar Ade Ruhandi alias Jaro Ade memberikan suara di bilik suara pada Pemilu 2024 di Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor mendadak viral di media sosial.

Cileuksa yang menjadi kampung asal politisi Golkar Ade Ruhandi atau Jaro Ade  jadi perbincangan dikalangan elit politik nasional.

Pasalnya, dalam persidangan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024), pasangan 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka disebut menang mutlak 100 persen.

Mengutip dari video persidangan MK, Hakim Saldi Isra, menanyakan adanya salah satu kelurahan di Kabupaten Bogor yang memenangkan pasangan 02 Prabowo - Gibran 100 persen.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Berpendapat Hakim MK Hendaknya Hadirkan Presiden Jokowi

"Tadi kan ada penjelasan atau keterangan kesaksian, ada satu kelurahan yang semuanya 01 dan 03 kosong, gada suaranya. Itu kelurahan apa tadi pak?" tanya Saldi Isra kepada tim kuasa hukum pasangan 01 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tim kuasa hukum 01 menjawab bahwa, kelurahan tersebut berada di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

"Kelurahan Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor," jawab tim kuasa hukum pasangan 01.

Kemudian Saldi Isra pun kembali bertanya mengenai kebenaran tersebut dengan menanyakan bukti bahwa pasangan 02 Prabowo - Gibran menang telak di kelurahan tersebut.

Baca juga: Sejumlah ASN Saksi Pasangan AMIN di Sidang MK Mundur, Bambang Widjojanto Beberkan Penyebabnya

"Ada bukti gak di permohonan," tanya dia.

Kuasa hukum 01 menjawab hal tersebut tidak dicantumkan dalam permohonan gugatan.

"Berarti ini fakta yang terungkap dalam persidangan. Nanti bapak tunjukan buktinya ya, nanti kita kroscek bersama sama dengan KPU, benar atau tidak suara 01 dengan 03 itu kosong" tegas Saldi Isra.

Kemudian Saldi Isra kembali bertanya, apakah tim kuasa hukum 01 memiliki atau membawa bukti bahwa 01 dan 03 tidak mendapatkan suara sama sekali saat pencoblosan pilpres 14 Februari 2024 lalu.

Namun, kuasa hukum 01 hanya memiliki bukti berupa tangkapan layar C1 di telepon selulernya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK, Yusril Ihza Mahendra dan OC Kaligis Sebut Buktinya Omon-omon

"Coba nanti bukti itu dicetak dan coba kita cocokan dengan data KPU, apakah itu benar, biar persoalan seperti ini bisa clear," tutur Saldi Isra.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved