Pemilu 2024

Anies-Cak Imin Resmi Layangkan Gugatan ke MK, Ingin Proses dan Hasil Pemilu 2024 Dikoreksi

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres dan cawapres no urut 1 Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar dan tim hukum nasional AMIN, Ari Yusuf Amir melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MENTENG — Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi melayangkan gugatan terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah konstitusi, Kamis (21/3/2024).

Anies-Cak Imin akan didampingi oleh tim hukum nasional AMIN, dalam menghadapi perkara sengketa Pemilu 2024 tersebut. 

Seperti diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum telah secara resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 yang memenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Akan tetapi, Anies memandang bahwa hasil Pemilu tersebut bukan berdasarkan perhitungan rakyat, melainkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran sejak awal proses penentuan calon hingga pelaksanaannya, dibumbui dengan cara-cara yang salah. 

Baca juga: Anies Baswedan ke Rumah Pemenangan Timnas Amin Sebelum Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke MK

"Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan bila ada proses yang bermasalah maka hasilnya bermasalah pula," kata Anies dalam konferensi pers di markas pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

"Jadi kami ingin menegaskan kepada semua bahwa apa yang kami alami, kami saksikan, media pun menyaksikan, publik pun menyaksilan, dari mulai aspek kebijakan aturan dan eksekusi, ada banyak problem (masalah)," imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Anies, dirinya ingin agar ada koreksi atas keberlangsungan proses demokrasi 5 tahun sekali itu.

Baca juga: Timnas Amin Siapkan 1000 Pengacara untuk Hadapi Gugatan Pilpres 2024

 "Jadi ini bukan semata mata soal protokol saja, protokol tentang ucapan tidak ucapan, bukan di situ, tapi pada substansinya. Bagaimana proses itu bisa diperbaiki. Harapannya mutu kita nanti juga lebih baik lagi," jelasnya.

Sementara itu, tim hukum nasional AMIN Ari Yusuf Amir menyebut jika gugatan pihaknya terkait hasil Pemilu 2024 telah dilayangkan ke MK pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB secara online.

Hingga saat ini, pihaknya masih berada di MK untuk melakukan serangkaian proses administrasi dan memenuhi kelengkapan berkasnya.

Baca juga: Yusril Pimpin Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran untuk Hadapi Sengketa Pilpres 2024 di MK

"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan ke MK. Kami sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang," kata Ari di lokasi, Kamis.

Selain kelengkapan berkas, Ari menyebut jika pihaknya juga telah menyiapkan bukti serta saksi-saksi terkait.

Anies diteriaki Presiden oleh pendukungnya

Halaman
123