Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bakal Calon Wakil presiden pendamping Prabowo Subianto yakni Gibran Rakabuming disebut akan diumumkan sebagai kader dalam perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-59 Partai Golkar, Senin (6/11/2023) ini.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP Golkar, Dave Laksono saat dihubungi Warta Kota, Minggu (5/11/2023).
"Kita tunggu besok yah, biar Ketum yang umumkan langsung," singkatnya.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka kini secara resmi bukan lagi kader PDI Perjuangan
Hal ini ditegaskan oleh Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto usai menghadiri deklarasi dukungan Ganjar-Mahfud dari Keluarga Besar Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali, Sabtu 4 November 2023.
Baca juga: Gibran Rakabuming Membelot, Djarot Saiful Hidayat Merasa Gagal Sebagai Ketua Bidang Ideologi PDIP
Hasto mengatakan, Gibran telah pamit dari keanggotaan partai politik berlogo banteng moncong putih itu.
Bahkan, putra sulung Presiden Joko Widodo itu dikatakan telah mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP ke DPC PDIP Solo.
Pamit Gibran, kata Hasto, telah diterima oleh PDIP.
“Sudah diselesaikan oleh DPC Kota Solo. Karena Mas Gibran kan menerima KTA dari DPC Surakarta.”
“Sehingga Mas Gibran tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit. Pamitnya sudah diterima,” ungkapnya.
Baca juga: Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo, Masinton: Kader Membelot Otomatis Keluar dari PDIP
Hasto menerangkan, sesuai UUD 1945, Capres-Cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
PDIP dan sejumlah partai politik dikatakan telah mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.
Sementara Gibran yang sebelumnya kader PDIP itu diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra.
Baca juga: Perihal Statusnya Sebagi Kader PDI Perjuangan, Gibran: Itu Sudah Clear Loh
“PDIP bersama PPP, Perindo, Hanura sudah mengusung Pak Ganjar-Prof Mahfud MD. Lalu Pak Prabowo-Mas Gibran kan diusung oleh gabungan partai-partai yang banyak dan besar,” tuturnya.
Sehingga, secara otomatis ketika seseorang dicalonkan oleh partai politik lain, berdampak pada KTA yang tak boleh merangkap. (m32)