Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memprediksi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.
Titi optimis MK akan menolak gugatan terkait sistem proporsional pemilu tersebut.
"Saya berpandangan Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan dari perkara 114 dan menyatakan bahwa pilihan sistem pemilu itu adalah kewenangan dari pembentuk Undang-undang," kata Titi, Rabu (14/6/2023).
Kemudian, Partai-partai politik di Senayan pun terbelah sikapnya, seperti PDI Perjuangan mendukung dikembalikannya sistem proporsional tertutup, dan sikap ini diikuti oleh Partai bulan Bintang (PBB).
Sementara itu, terdapat delapan partai politik yang menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN).