Pemilu 2024

Sah Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka, Imam Budi Hartono Ajak Tolak Money Politik

Penulis: dodi hasanuddin
Editor: dodi hasanuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sah Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka, Imam Budi Hartono Ajak Tolak Money Politik

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Sah, Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka, Imam Budi Hartono ajak tolak money politik.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu, Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Ketua MK Anwar Usman memjutuskan hal itu dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Imam Budi Hartono Masih Tokoh Terpopuler untuk Bertarung di Pilkada Depok 2024

Keputusan tersebut membawa angin segar bagi insan politik di Tanah Air. Termasuk Ketua DPD PKS Kota Depok, Imam Budi Hartono.

"Prinsipnya saya bersyukur MK memutuskan pemilu bersifat terbuka, karena itu juga adalah keinginan PKS. Demokrasi Indonesia tidak mundur sesuai cita-cita reformasi," kata Bang Imam sapaan akran Imam Budi Hartono.

Menurut Imam, keputusan MK tersebut membuat masyarakat Depok bergairah dan semangat  Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK itu, maka yang harus dibangun adalah sistem pencalegkan di partai

"Soal money politik di sistem apa pun akan terjadi. Mari sama-sama semua pimpinan partai serta masyarakat menolak money politik. Tujuannya agar terpilih pemimpin yang tidak korupsi dan tidak mencederai demokrasi di Indonesia," tandas Wakil Wali Kota Depok itu.

Model pemilu legislatif 2024 akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023).

Apakah pemilu legislatif mencoblos nama caleg atau melubangi lambang partai, putusan MK hari ini akan jadi pedomannya.

MK membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 

Dalam putusannya MK menolak gugatan sistem pemilu, Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Jajaki Potensi Ekspor Jajanan Tradisional Combro ke Hongkong, MSI Gandeng UMKM Frozen Food di Bogor

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

Putusan MK tersebut adalah vonis atas gugatan sistem proporsional untuk pemilu 2024.

Penggugat minta MK membuat keputusan yang menyudahi pemilu coblos nama caleg dan memerintahkan penyelenggaran pemilu untuk mengembalikan ke sistem coblos lambang partai.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memprediksi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.

Titi optimis MK akan menolak gugatan terkait sistem proporsional pemilu tersebut.

"Saya berpandangan Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan dari perkara 114 dan menyatakan bahwa pilihan sistem pemilu itu adalah kewenangan dari pembentuk Undang-undang," kata Titi, Rabu (14/6/2023).

Kemudian, Partai-partai politik di Senayan pun terbelah sikapnya, seperti PDI Perjuangan mendukung dikembalikannya sistem proporsional tertutup, dan sikap ini diikuti oleh Partai bulan Bintang (PBB). 

Sementara itu, terdapat delapan partai politik yang menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN).