Depok Hari Ini
Kisah Jalan Juanda Depok Hingga di Tempati Bangunan Liar dan Ditertibkan Berulang Kali
Sejarah Jalan Juanda Depok Hingga di Tempati Bangunan Liar dan Ditertibkan Berulang Kali
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Jalan Juanda, Sukmajaya, Kota Depok kini menjadi jalur emas di Kecamatan Cimanggis.
Jalan tersebut menjadi penghubung dari Jalan Margonda Raya, Beji menuju Jalan Raya Bogor dan Jalan KH. Mochamad Yusuf, Sukmajaya, menuju Jalan Margonda Raya dan Jalan Raya Bogor.
Jalan Juanda juga menjadi pintu keluar kendaraan dari Tol Cinere - Jagorawi (Cijago).
Baca juga: Total 97 Bangunan Liar Ditertibkan di Jalan Juanda Depok, Termasuk Area Pasar Kambing
Sehingga arus kendaraan lalu lintas pun di Jalan Juanda menjadi padat. Terlebih di pagi hari dan sore hari dimana jam pulang kantor.
Dampak perkembangan tersebut membuat Jalan Juanda tumbuh pusat perbelanjaan, perkantoran, ruko dan perumahan.
Tumbuh juga bangunan liar di sepanjang jalan tersebut.
Baca juga: Viral Dengar Murottal Alquran di Mobil, Penumpang Selamat Saat Tertimpa Pohon di Jalan Juanda Bogor
Perjalanan panjang pertumbuhan ekonomi di Jalan Juanda tak lepas dari peran Wali Kota Depok pertama.
Siapa dia? Wali Kota Depok tersebut adalah Badrul Kamal.
Dibangun Selama 3 Tahun
Pada tahun 1970-an Jalan Juanda hanyalah jalan setapak. Jalan tersebut dibangun seiring pembangunan jalur perlintasan pipa gas Pertamina.
Jalan setapak tersebut dikelilingi persawahan dan kebun, sehingga suasana pedesaan terasa kental.
Tahun 1999 Depok resmi menjadi kotamadya. Dari bagian wilayah Kabupaten Bogor berdiri sendiri menjadi sebuah kota baru.
Baca juga: BREAKING NEWS, Satpol PP Kota Depok Bongkar Bangunan Liar di Jalan Juanda
Saat itu Wali Kota Depok, Badrul Kamal bersama DPRD Kota Depok merancang tata ruang yang lebih modern.
Perda No. 12 Tahun 2001 mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mencakup pembangunan Jalan Juanda sebagai jalur arteri primer untuk mendukung mobilitas warga Depok
Proyek pembangunan berlangsung sekitar tahun anggaran 2001 hingga 2003, dikerjakan oleh pemerintah pusat (KemKimpraswil) bekerja sama dengan Pemkot Depok.
Pembangunan meliputi jalan sepanjang sekitar 4 KM.
Jalan tersebut memiliki lebar dua lajur (masing-masing 7 m), serta 5 jembatan besar di beberapa bagian jalan.
Total anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp 84,7 miliar. Anggaran tersebut berasal dari APBN dan APBD Kota Depok.
Diberi Nama Jalan Juanda
Jalan yang selesai dibangun tahun 2023 itu oleh Wali Kota Depok, Badrul Kamal diberi nama Jalan Juanda.
Diperoleh informasi bahwa penamaan jalan tersebut terinspirasi sepak terjang pahlawan nasional, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja.
Baca juga: Atasi Kemacetan, Wali Kota Depok Kebut Pembangunan Flyover Juanda-Margonda tanpa Bebani APBD
Saat itu, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja menjabat Perdana Menteri Indonesia kabinet Parlementer.
Djuanda mengumumkan Deklarasi Djuanda 1957.
Deklarasi Djuanda 1957 adalah pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia yang dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957.
Deklarasi ini menegaskan bahwa seluruh perairan di sekitar, di antara, dan menghubungkan pulau-pulau di Indonesia adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ditertibkan Berkali-kali
Penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda oleh Pemkot Depok telah dilakukan sejak Desember 2014.
Saat itu, Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap 68 bangunan liar yang menempati ruang publik di kawasan tersebut.
Baca juga: Peringatan Detik-detik Proklamasi di Simpang Juanda Depok, Serentak Pengendara Berhenti Beri Hormat
Meski demikian, bangli masih terus menempati lahan tersebut, sehingga Pemkot Depok kerap melakukan penertiban.
Tahun 2022 dilakukan relokasi warga dari area lain. Hal itu menyebabkan bangli kembali muncul di fasos dan fasum sepanjang Jalan Juanda.
Kawalan Ketat TNI dan Polri
Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (21/7/2025).
Sesuai aturan bahwa di sepanjang jalur pipa gas tidak boleh didirikan bangunan.
Penertiban bangunan liar tersebut dimulai dari seberang SPBU 34-16410 hingga simpang Jalan Raya Jakarta-Bogor.
Petugas merobohkan puluhan bangunan semi permanen tersebut menggunakan tiga alat berat.
Baca juga: Sekda Depok Supian Suri Berharap Urban Farming Jalan Juanda Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Untuk mengamankan situasi, puluhan personel TNI-Polri bersiaga di sekitaran lokasi penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, puluhan bangunan yang ditertibkan berdiri diatas jalur pipa gas milik Pertamina.
“Area yang kita tertibkan ini adalah area yang menyangkut objek vital nasional yang di dalamnya itu ada kurang lebih 2 meter gas,” kata Dede di lokasi.
“Yang kemungkinan kalau ada pemicunya, misalkan ada yang masak atau lain sebagainya, bisa meledak,” sambungnya.
Sebelum penertiban tersebut dilakukan, Satpol PP sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) satu, dua, dan tiga.
Namun, penghuni bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda Depok tersebut tidak mengindahkah peringatan dari Satpol PP.
“Kami sudah melaksanakan standar operasi pelaksanaan kegiatan penertiban ini,” paparnya. (m38)
Fakta Unik Sejarah Depok, Pernah Punya Presiden Resmi Sendiri |
![]() |
---|
Selangkah Jadi Pemain Timnas Indonesia, Keluarga Miliano Jonathans di Depok Mengaku Bangga |
![]() |
---|
Terungkap Fakta, Calon Pemain Timnas Miliano Jonathans Ternyata Cicit Presiden Ke-1 Kaoem Depok 1913 |
![]() |
---|
Cerita Pahit Pencari Kerja di Depok, 4 Kali Ikut Job Fair Tak Kunjung Dapat Pekerjaan |
![]() |
---|
Asasta Fun Run Digelar 13 September 2025 di Alun-alun Depok, Targetkan 2000 Peserta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.