Kriminalitas Depok

Debt Collector yang Bawa Air Gun di Depok Punya Surat Izin, Tapi Hanya untuk di Lapangan Tembak

Kepada polisi UJ dan SJ mengaku bahwa senjata api (senpi) jenis air gun merek Glock 19 untuk pertahanan diri.

Editor: murtopo
Net
DEBT COLLECTOR BAWA SENPI -- Ilustrasi. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengungkapkan dua debt collector yang ditangkap di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (18/6/2025), membawa senjata api (senpi) jenis air gun merek Glock 19 ternyata memiliki surat izin. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengungkapkan dua debt collector yang ditangkap di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (18/6/2025), membawa senjata api (senpi) jenis air gun merek Glock 19 ternyata memiliki surat izin.

Meski demikian Bambang Prakoso mengatakan bahwa izin senjata api yang dimiliki UJ dan SJ tersebut hanya untuk digunakan di tempat latihan menembak.

Kata Bambang dari tangan mereka masing-masing memiliki izin airsoft gun.

"Pada mereka ada masing-masing izin airsoft gun, tapi izin airsoft gun itu hanya untuk digunakan di tempat latihan atau shooting range, tidak untuk dibawa sehari-hari," ungkap Bambang.

Baca juga: Polisi Amankan 7 Debt Collector di Jalan Tole Iskandar Depok, 2 Orang Kedapatan Bawa Airgun

Bambang menyebut, surat perizinan milik salah satu pelaku tidak sesuai dengan unit yang tertera.

"Jadi asal izin aja, cuma dari klub menembak," ujar Bambang.

Kepada polisi UJ dan SJ mengaku bahwa senjata api (senpi) jenis air gun merek Glock 19 untuk pertahanan diri.

"Kalau mengacu di BAP (berita acara pemeriksaan)-nya disampaikan bahwa (bawa senjata api) untuk jaga diri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Saat ini, UJ dan SJ telah diamankan di Polres Metro Depok.

Baca juga: Bawa Air Softgun Debt Collector Lagi Kumpul di Jalan Tole Iskandar Ditangkap Polres Metro Depok

Sementara, lima debt collector yang kemarin turut ditangkap masih berstatus saksi. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh penagih utang diamankan polisi di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 01.45 WIB. 

Penangkapan dilakukan saat tim Perintis Patroli Polres Metro Depok melakukan patroli dan melihat sekelompok orang tengah berkerumun di pinggir jalan.

Setelah diperiksa, dua dari tujuh orang yang berada di lokasi memegang sebuah senjata api jenis air gun merek Glock 19.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, UJ dan SJ kedapatan membawa senpi jenis airgun merek Glok 19 yang berada di pinggangnya,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: 5 Debt Collector Diciduk Polisi di Gunung Sindur Bogor Atas Dugaan Pemerasan Modus Penagihan Utang

Selain senjata, polisi juga menemukan peluru gotri dalam magazin serta sebuah toya atau tongkat panjang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved