Kriminalitas
5 Debt Collector Diciduk Polisi di Gunung Sindur Bogor Atas Dugaan Pemerasan Modus Penagihan Utang
5 debt collector tersebut sebelumnya beraksi di Rempoa, Kota Tangerang Selatan, dan di kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus lima orang debt collector yang diduga memeras warga dengan modus penagihan utang.
Kelima pelaku ditangkap dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025 usai dilaporkan melakukan pemerasan pada Maret 2025 di dua lokasi berbeda.
Debt collector tersebut beraksi di Rempoa, Kota Tangerang Selatan, dan di kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.
"Para pelaku diamankan Unit I Jatanras di wilayah Jakarta dan Gunung Sindur, Bogor. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat milik korban," ujar Abdul Rahim, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Polres Metro Depok Petakan Masalah Premanisme, Jukir Liar dan Debt Collector Jadi Target Sasaran
Kepolisian menyebutkan bahwa praktik penagihan utang yang dilakukan para pelaku sering disertai unsur kekerasan serta intimidasi.
Dalam beberapa kasus, kendaraan milik korban bahkan dirampas langsung di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang.
Baca juga: Debt Collector Rampas Sepeda Motor Siswi di Cileungsi Bogor, Polisi Langsung Gelar Operasi Pekat
"Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan bahwa penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi.
"Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas," tambahnya. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.