Kriminalitas Depok
Polisi Amankan 7 Debt Collector di Jalan Tole Iskandar Depok, 2 Orang Kedapatan Bawa Airgun
Saat polisi menggeledah tujuh debt collector tersebut, dua orang berinisial UJ dan SH kedapatan membawa airgun tipe Glock 19.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Aksi debt collector atau dikenal dengan mata elang makin meresahkan masyarakat di Kota Depok, Jawa Barat.
Terbaru, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok berhasil mengamankan tujuh debt collector pada Rabu (18/6/2025).
Mereka diamankan saat berkumpul di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong, Kota Depok sekira pukul 01.45 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, dari tujuh debt collector yang diadakan, dua orang kedapatan membawa airgun.
"Dua pelaku (airgun), 5 lainnya tidak terbukti,” kata Made dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: 5 Debt Collector Diciduk Polisi di Gunung Sindur Bogor Atas Dugaan Pemerasan Modus Penagihan Utang
Made menjelaskan, awal penangkapan tujuh debt collector itu bermula saat Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok sedang melakukan patroli.
Saat melintasi Jalan Tole Iskandar, mereka menemui adanya keramaian dan langsung menanyakannya.
"(Tim) Pada saat di jalan melihat keramaian dan tim presisi langsung menanyakan terkait keramaian tersebut," ungkapnya.
Saat polisi menggeledah tujuh debt collector tersebut, dua orang berinisial UJ dan SH kedapatan membawa airgun tipe Glock 19.
"Pada saat dilakukan penggeledahan saudara UJ dan saudara SH kedapatan membawa senjata apai jenis airgun merk glock 19 yang berada di pinggangnya," ucapnya.
Baca juga: Polres Metro Depok Petakan Masalah Premanisme, Jukir Liar dan Debt Collector Jadi Target Sasaran
Kemudian, barang bukti dua pucuk airgun berwarna hitam lengkap dengan peluru gotri diamankan.
"(Barang bukti) dua pucuk senjata api jenis Airgun merk Glock 19 warna hitam berikut peluru gotri yang berada di Magazine," ucapnya.
Kemudian, polisi membawa kedua pelaku yang membawa airgun diserahkan ke Reskrim Polres Metro Depok.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.