Kriminalitas
Bawa Air Softgun Debt Collector Lagi Kumpul di Jalan Tole Iskandar Ditangkap Polres Metro Depok
Sebanyak 7 debt collector ditangkap Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Dua diantaranya membawa air soft gun.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - keberadaan debt collector atau dikenal dengan mata elang makin meresahkan masyarakat di Kota Depok, Jawa Barat.
Mereka kerap berbuat kekerasan dan mengelabui pwmilik kendaraan yang menunggak cicilan.
Hal itu membuat Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok melakukan patroli.
Baca juga: Kepedihan Nurjanah Saat Gendong Sisa Jenazah Anaknya yang Jadi Korban Kebakaran di Tebet Jaksel
Selain untuk mengamankan Kota Depok dari tindak kriminalitas, polisi juga melakukan tindakan bila ada orang-orang yang mencurigakan.
Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok mendapati tujuh debt collector yang berkumpul di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Rabu (18/6/2025) dini hari pukul 01.45 WIB.
Lantaran dua debt collector membawa air soft gun.
"Dua pelaku (airgun), 5 lainnya tidak terbukti,” kata Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
AKP Made menjelaskan, awal penangkapan tujuh debt collector itu bermula saat Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok sedang melakukan patroli.
Baca juga: Tim SAR Sisir Kali Cileungsi Mencari Warga Klapanunggal Bogor yang Hilang Diduga Hanyut
Saat melintasi Jalan Tole Iskandar, mereka menemui adanya keramaian dan langsung menanyakannya.
Saat polisi menggeledah tujuh debt collector tersebut, dua orang berinisial UJ dan SH kedapatan membawa airgun tipe Glock 19.
Kemudian, barang bukti dua pucuk airgun berwarna hitam lengkap dengan peluru gotri diamankan.
"(Barang bukti) dua pucuk senjata api jenis Airgun merk Glock 19 warna hitam berikut peluru gotri yang berada di Magazine," ucapnya.
Baca juga: Kebakaran Maut di Tebet, Warga: Awalnya Listrik Padam, Tiba-tiba Api Sudah Membesar
Kemudian, polisi membawa kedua pelaku yang membawa airgun diserahkan ke Reskrim Polres Metro Depok.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (m38)
Kisah Cinta 24 Hari Mahasiswi Agrisbisnis Universitas Mataram yang Berakhir Duka, Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Profil Titus Pengantar Obat yang Membunuh Okta Tegal Setelah Berhubungan Intim Satu Menit |
![]() |
---|
Diduga Mencopet, Seorang Pria Diamankan Saat Aksi Demo Buruh di DPR |
![]() |
---|
Menguak Dugaan Dalang Dibalik Layar Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sosok Istri Trauma |
![]() |
---|
Wanita Muda asal Brebes Tewas Digorok, Jenazahnya Tergeletak di Depan Kos di Jalan Brantas Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.