Kriminalitas
Gudang Produksi Miras di Cilebut Bogor Digerebek Polisi, Ratusan Botol Ciu dan Arak Bali Disita
Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dan menjualnya ke wilayah Laladon dan Leuwiliang.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Ratusan botol minuman keras (miras) disita polisi dalam penggerebekan gudang di Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (7/6/2025).
Penggerebekan gudang miras ini dilakukan dalam operasi gabungan Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali dalam operasi ini.
"Kami mengamankan lima orang tersangka berinisial JM, SG, RG, SK, dan ST, serta menyita ribuan liter miras siap edar dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor," kata Dede di Bogor, Minggu (8/6/2025).
Baca juga: DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor Satu Visi Berantas Miras Ilegal
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka, yakni SK (42) dan ST (30) di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Keduanya kedapatan membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirigen kosong menggunakan truk," jelas Dede.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut berasal dari rumah JM (49) di wilayah Cilebut Timur.
"Kami langsung lakukan penggerebekan di kediaman JM di Cilebut Timur pada pukul 07.00 WIB," paparnya.
Dalam penggerebekan ini, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya yakni JM, SG (21), dan RG (24).
"Dari lokasi tersebut disita barang bukti berupa 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 drigen biang arak, 100 botol arak Bali, dan 2.000 botol kosong kemasan arak," jelas Dede.
Baca juga: Berdiri Sejak Tahun 2018, Gudang Miras Ilegal di Dramaga Bogor Digerebek Polisi, Ada Ratusan Botol
Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dan menjualnya ke sejumlah wilayah seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi.
Sementara proses produksi dilakukan dengan cara mencampur ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa, hingga mencapai kadar sekitar 15 persen.
"Campuran tersebut kemudian dikemas ke dalam botol air mineral dan dijual seharga Rp8.000 per botol dan Rp300.000 per dirigen," ungkap Dede.
Dari usaha ilegal tersebut, lanjut Dede, JM mengaku meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per bulan. Para pekerja diberi upah harian sebesar Rp30.000 ditambah uang makan dan rokok.
Baca juga: Razia Pekat Jelang Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 8.000 Botol Miras
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.