Kriminalitas
Gudang Produksi Miras di Cilebut Bogor Digerebek Polisi, Ratusan Botol Ciu dan Arak Bali Disita
Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dan menjualnya ke wilayah Laladon dan Leuwiliang.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
GUDANG MIRAS - Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota melakukan penggerebekan gudang miras di Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (7/6/2025).
Kelima tersangka kini diamankan di Mapolres Bogor dan dijerat dengan Pasal 106 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan izin edar tanpa izin.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Kami mengimbau warga untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar yang jelas," tandas Rio.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.