Demo di DPR

Terdampak Demo, Sejumlah Sekolah di Jakarta Diperbolehkan Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap situasi lalu lintas yang terdampak aksi demonstrasi di beberapa titik strategis ibu kota.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
BELAJAR DARI RUMAH -- Ilustrasi. Sejumlah sekolah di wilayah DKI Jakarta diimbau dari berkegiatan pembelajaran tatap muka, beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) khususnya bagi siswa di kawasan demonstrasi. 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Sejumlah sekolah di wilayah DKI Jakarta diimbau dari berkegiatan pembelajaran tatap muka, beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) khususnya bagi siswa di kawasan demonstrasi.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap situasi lalu lintas yang terdampak aksi demonstrasi di beberapa titik strategis ibu kota.

Pengumuman bagi satuan pendidikan itu mulai berlaku besok, Senin (1/9/2025).

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan Dinas Pendidikan telah mengeluarkan pemberitahuan terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca juga: Kerusuhan Meluas Kawendra Gerindra Meminta Maaf dan Setuju Tunjangan Rumah DPR Dievaluasi

Surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan kepada kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov hari ini. Aturan berlaku sampai dikeluarkan surat berikutnya.

"Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," demikian bunyi pemberitahuan itu, dilihat Wartakotalive.com, Minggu (31/8/2025).

Dalam pemberitahuan itu, sekolah yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa dapat memilih proses pembelajaran secara langsung atau di rumah.

Baca juga: Rencana Aksi Demo Besar 3 September 2025 di Depok Batal, Ini Alasannya

Dinas Pendidikan DKI menekankan perlu ada komunikasi yang intensif antara sekolah dan wali murid.

"Bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di satuan pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah," tambahnya.

Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pemantauan selama aturan ini berlaku. Adapun pelaksanaannya dapat dimulai pada 1 September 2025.

Baca juga: Cerita Tetangga Lihat Saat Ratusan Orang Geruduk Rumah Sri Mulyani di Tangsel pada Tengah Malam

"Kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan," lanjut bunyi surat itu.

"Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai hari Senin 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ungkapnya.(m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved