Senin, 8 Juni 2026

Kabupaten Bogor

Berdiri Sejak Tahun 2018, Gudang Miras Ilegal di Dramaga Bogor Digerebek Polisi, Ada Ratusan Botol

Berdiri Sejak Tahun 2018, Gudang Miras Ilegal di Dramaga Bogor Digerebek Polisi. Ditemukan Ratusan Botol ciu dan araj yang siap edar.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.cim/Hironimus Rama
RAZIA MIRAS - Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana, S.H., M.H. (kiri), bersama Forkopimcam Kecamatan Dramaga melakukan razia miras di Perumahan Bumi Kartika, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (15/5/2025) malam. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DRAMAGA - Polsek Dramaga, Kabupaten Bogor merazia sebuah rumah di Perumahan Bumi Kartika, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).

Razia tersebut dilakukan lantaran Polsek Dramaga mendapatkan laporan bahwa rumah tersebut dijadikan gudang minuman keras.

Polsek Dramaga dan Satpol PP bersama Forkopimcam Kecamatan Dramaga, serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Bogor H. Wasto. mengeledah rumah tersebut.

Baca juga: Rudy Susmanto Pastikan Jembatan Rawayan di Dramaga Bogor Dibangun Pekan Depan, Lainnya Juga Dibangun

Dalam razia yang dipimpin Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana itu petugas gabungan mendapatkan miras jenis ciu dan arak Bali.

Terdapat 7 jerigen ciu masing-masing berisi 40 liter, 937 botol ciu siap edar ukuran 600 ml, 247 botol arak Bali ukuran 200 ml dan 420 botol kosong ukuran 600 ml

Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana, mengatakan, operasi penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat.

"Tadi malam sekira pukul 22.00 WIB kami lakukan pengerebekan sebuah rumah kosong di Perumahan Bumi Kartika Dramaga," kata Desi kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Razia Pekat Jelang Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 8.000 Botol Miras

Dia menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan atas aduan dari warga masyarakat.

Sejak tahun 2018

Rumah kosong tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan miras ilegal jenis ciu dan arak Bali ini disewa oleh pelaku JS (39) sejak 2018.

"Ada laporan masuk bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan miras oplosan jenis ciu dan arak Bali," papar Desi.

Desi menambahkan kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Dramaga.

"Razia operasi miras ini berlangsung aman, lancar dan kondusif tanpa perlawanan," tuturnya. 

Baca juga: Pemandi Jenazah asal Tanah Abang Ungkap Cerita Mistis Orang Meninggal Akibat Mabuk Miras

Personil yang dilibatkan dalam operasi razia miras tersebut terdiri dari 10 personil Polsek Dramaga, 3 personil TNI, 10 Satpol PP dan 2 Satgas IPSM.

"Kami akan terus menggencarkan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran Miras ilegal, bersama Forkompicam," tegas Desi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved