Berita DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor Satu Visi Berantas Miras Ilegal

DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor Satu Visi Berantas Miras Ilegal

Editor: dodi hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
RAPAT TERPADU - Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemkot Bogor. Hal itu dilakukan untuk mengantiaipasinya peredaran miras ilegal. 

TRIBUNNEWSDEPOk. COM, BOGOR - Menjamurnya penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Bogor semakin meresahkan masyarakat.

Selain menjadi akar permasalahan dari berbagai tindakan kejahatan, penjualan minuman haram ini bahkan sampai memakan korban jiwa.

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat untuk memberantas peredaran minol ilegal.

Baca juga: Evaluasi Pelaksanaan Pemkot Bogor DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024

Hal ini digambarkan dengan gencarnya dilakukan penindakan berupa penyitaan sampai penyegelan kios-kios yang kedapatan menjual minol ilegal.

Tak sampai situ saja, Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor melalui Wakil Wali Kota Bogor menggelar rapat terpadu dengan agenda menyusun strategi pemberantasan minol di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Kamis (17/4/2025)

Berdasarkan hasil rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor berkomitmen untuk memberantas peredaran minol ilegal.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk 4 Pansus, Rapat Dipimpin Adityawarman Adil

Dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perwali nomor 121 tahun 2022, menurut Karnain sudah cukup untuk menjadi pedoman pemberantasan minol ilegal.

“Pak Wakil Wali Kota dan DPRD Kota Bogor melalui Komisi Satu sepakat bahwa semua peredaran minol yang ilegal, yang di luar ketentuan perizinan dari regulasi yang kita miliki semua harus ditindak dengan penertiban yang konsekuen dan konsisten,” kata Karnain.

Karnain mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, sejauh ini hanya ada empat hotel yang mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Sehingga ia juga meminta ke Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi aturan yang ada kepada setiap pelaku usaha dan masyarakat luas.

Sehingga setiap penjual minol harus mengantongi legalitas dan masyarakat berperan aktif dalam mengontrol lingkungan dari kegiatan penjualan minol ilegal.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Sebut SMP Negeri di Kota Bogor Belum Merata, Baru Punya 21 Sekolah

Dengan sosialisai yang merata, diharapkan tidak ada lagi peredaran minol ilegal dan Pemerintah Kota Bogor dapat mengawasi secara utuh penjualan minol.

“Kami ingin menciptakan kondisi masyarakat Kota Bogor yang tertib, aman, tenang dan nyaman. Sehingga aturan yang sudah jelas dan ada harus disosialisasikan, agar pengusaha-pengusaha pun bisa mematuhinya,” ungkap Karnain.

Dalam rapat tersebut, Karnain pun menyerahkan data yang berisikan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minol ilegal di seluruh Kota Bogor.

Informasi itu berhasil dihimpun oleh Komisi I DPRD Kota Bogor melalui kerjasama dengan aparatur wilayah yang melakukan pemetaan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved