Depok

Pemkot Depok Resmi Terapkan Jam Malam bagi Pelajar, Bakal Ada Patroli di Atas Pukul 21.00 WIB

Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan patroli untuk memantau penerapan peraturan tersebut.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
JAM MALAM PELAJAR - Wali Kota Depok, Supian Suri resmi menetapkan jam malam bagi pelajar mulai Selasa (3/6/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan peraturan jam malam bagi pelajar mulai Selasa (3/6/2025).

Dalam pelaksanaannya, pelajar dilarang keluyuran di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan patroli untuk memantau penerapan peraturan tersebut.

“Nanti tim yang bergerak ada Pak Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, kita akan cek, enggak boleh ada anak-anak di luar nongkrong di atas jam 9 malam,” kata Supian, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Jam Malam untuk Pelajar di Depok Dimulai Selasa 3 Juni 2025

Selain itu, Pemkot Depok juga akan melakukan razia para pelajar yang keluyuran malam hari. 

Razia tersebut dibagi dalam dua wilayah, yakni Barat dan Timur.

“Razia itu mungkin kan enggak akan semuanya banyak ke armada yang kita siapkan, cukup dua, Timur-Barat atau mungkin satu, tapi terus keliling,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Depok Bakal Patroli Jam Malam untuk Pelajar, Libatkan Warga Hingga Babinsa dan Babinkamtibmas

Bagi pelajar yang terjaring razia, akan diminta untuk pulang karena Pemkot Depok belum menetapkan sanksi untuk mereka.

“Sampai saat ini kita belum sampai mendetailkan kepada sanksi, tapi kita meminta mendorong kalau anak-anak ditemukan di lapangan kita akan meminta untuk kembali ke rumah, artinya seperti itu sih,” pungkasnya. (m38)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved