Depok Hari Ini

Pemkot Depok Bakal Patroli Jam Malam untuk Pelajar, Libatkan Warga Hingga Babinsa dan Babinkamtibmas

Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan bahwa pengawasan dalam penerapan jam malam untuk pelajar akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Editor: murtopo
dok. Polres Metro Depok
PATROLI JAM MALAM -- Polres Metro Depok menggelar patroli gabungan dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di sejumlah titik rawan kriminalitas di Kota Depok, Sabtu (27/05/24) malam. Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan bahwa pengawasan dalam penerapan jam malam untuk pelajar akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pihak RT dan RW, Kelurahan bersama Babinsa dan Babinkamtibmas. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Penerapan jam malam pelajar di Kota Depok, Jawa Barat mulai berlaku hari ini, Selasa (3/6/2025).

Pemerintak Kota Depok pun telah menginstruksikan seluruh jajarannya dari tingkat kelurahan hingga RT dan RW untuk melakukan patroli jam malam terhadap para pelajar di Kota Depok.

Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan bahwa pengawasan dalam penerapan jam malam untuk pelajar akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pihak RT dan RW.

“Yang pasti ini kan secara kewilayahan, nanti unsur teman-teman kelurahan, Pak Lurah, Bu Lurah bersama Babinsa, Babinkamtibmas, dan dukungan dari Pos Kamling, Pos Ronda, ikut Siskamling masyarakat, RT dan RW,” ujar Supian.

“Sehingga kita saling monitor dan kami mungkin dari unsur pemerintah akan juga terus monitor pelaksanaan ini,” sambungnya.

Baca juga: Jam Malam untuk Pelajar di Depok Dimulai Selasa 3 Juni 2025

Menurut Supian, penerapan ini bisa berdampak positif dalam meningkatkan kedisiplinan anak-anak khususnya meminimalisir aktivitas yang tidak bermanfaat dan mencegah risiko bahaya tindak kejahatan di saat malam.

“Minimal kalau di luar jam 21.00 WIB, berarti mereka tidak tidur tepat waktu. Makanya kita berharap program Gubernur untuk meminta anak-anak kembali ke rumah di jam 9 malam kecuali ada hal-hal yang urgent,” ujar Supian.

Penerapan aturan jam malam untuk pelajar ini berlandaskan pada tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.

Aturan dari Dedi Mulyadi Para pelajar dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.

Baca juga: Gebrakan Baru Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Akan Diterapkan Aturan Jam Malam bagi Pelajar

Dalam SE tersebut, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

“Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Dedi Mulyadi dalam SE yang diterima Kompas.com, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orangtua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.

“Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," tambahnya.

Baca juga: Polisi Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar, yang Kedapatan Masih Nongkrong Bakal Dijaring

Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas.

Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sanksi pelajar yang melanggar Jika ditemukan adanya pelajar yang melanggar, sanksi untuknya berupa pemanggilan dari guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya masing-masing.

“Ya nanti ada pasti mereka dipanggil ke guru, guru BK dan nanti ada proses pendidikan,” terang Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Selasa (27/5/2025).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved