Kriminalitas

Kapendam II/Sriwijaya Ungkap Ada Bagi-bagi Duit Judi Sabung Ayam di Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi

Kapendam II/Sriwijaya Ungkap Ada Bagi-bagi Duit Judi Sabung Ayam di Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
SENAPAN SERBU - Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar menyebutkan senapan yang digunakan 2 oknum TNI AD yang menembak 3 polisi hingga tewas sudah ditemukan. Sekilas senapan laras panjang itu mirip senapan serbu. 

Kini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," terang Helmy.

Helmy menyebutkan bahwa dalam kasus perjudian sabung ayam, total ada 14 saksi yang diperiksa sejauh ini.

Salah satunya mengenai bagi-bagi uang hasil judi sabung ayam antara oknum TNI dan polisi.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved