Kriminalitas

Kapendam II/Sriwijaya Ungkap Ada Bagi-bagi Duit Judi Sabung Ayam di Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi

Kapendam II/Sriwijaya Ungkap Ada Bagi-bagi Duit Judi Sabung Ayam di Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
SENAPAN SERBU - Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar menyebutkan senapan yang digunakan 2 oknum TNI AD yang menembak 3 polisi hingga tewas sudah ditemukan. Sekilas senapan laras panjang itu mirip senapan serbu. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Terungkap fakta baru terkait dua oknum TNI AD yang menembak 3 polisi hingga gugur saat penggrebekan lokasi  judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Fakta baru tersebut disampaikan dua anggota TNI AD yang menjadi pelaku penembakan 3 polisi hingga tewas.

Mereka adalah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

Dalam keterangan kedua anggota TNI AD tersebut penembakan itu terjadi salah satunya adalah mengenai bagi-bagi uang hasil judi sabung ayam antara oknum TNI dan polisi.

Baca juga: Kapolsek Negara Batin Lampung dan Dua Anggotanya Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Hal tersebut disampaikan Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar melansir Tribunlampung, Jumat (21/3/2025).

Kolonel Inf Eko Syah Putra mengatakan, judi sabung ayam di lokasi tersebut sudah berlangsung selama satu tahun.

Selama judi sabung ayam itu beroperasi ada bagi-bagi duit antara Polsek-Koramil.

"Sudah satu tahun lho, bagi-bagi duit (judi sabung ayam). Ada duit dikasih, Polsek-Koramil, makan duit. (Kalau) pembagian, saya tidak tahu, ada yang menerima duit, dan ini beroperasi satu tahun," kata Eko

"Judi ada profit, ada penerima duit. Saksi menjelaskan (setoran) ada. Kalau saksi ngomongnya gitu, ada duit, ada setoran, ya ada," sambungnya.

Baca juga: Judi Sabung Ayam Marak di Bogor, Polisi Tangkap Lima Orang Warga Cileungsi

Kolonel Inf Eko menyatakan bahwa pengakuan para tersangka itu akan didalami oleh tim penyidik gabungan untuk mengungkap siapa saja oknum yang terlibat dalam judi sabung ayam di Lampung.

"Oknum-oknumnya siapa saja, kita tunggu proses selanjutnya," ucap Eko.

"Duit dibagi ada, ya. Kita bukan bodoh-bodoh amatlah, duit (judi) ada dibagi iya. Duit ada setor iya, gitu sajalah," tuturnya.

Tiga orang polisi gugur saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.

Ketiga anggota kepolisian tersebut ialah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.

Senapan Serbu Ditemukan

Satu senjata laras panjang kaliber 5,56 milimeter yang digunakan untuk menembak 3 polisi hingga tewas ditemukan.

Senjata laras panjang mirip jenis senjata serbu milik TNI tersebut ditemukan di rawa-rawa sekitar 5-6 Km dari lokasi judi sabung ayam.

Senjata itu dibuang pelaku saat dalam pelarian usai menembak 3 anggota polisi.

Baca juga: Tiga Prajurit TNI AL Jalani Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental

Kolonel Eko Syah Putra Siregar menyatakan bahwa tim investigasi akan mengonfirmasi apakah senjata itu milik anggota TNI tersebut atau bukan.

Saat ini senjata itu ada di Denpom II/3 Lampung. Bidang peralatan TNI AD akan memeriksa senjata yang ditemukan tersebut.

Saat ditanya, apakah senjata itu milik dua anggota TNI yang diduga pelaku penembakan, Eko menuturkan, harus mengonfirmasinya terlebih dahulu.

”Tim investigasi harus tanyakan dan buktikan lebih dahulu untuk memastikan siapa pemilik senjata tersebut,” paparnya.

Belum Jadi Tersangka

Dua oknum TNI yang menembak 3 anggota polisi hingga tewas tersebut hingga kini statusnya belum tersangka

Diketahui, 3 anggota polisi gugur setelah tertembak dalam penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

Polda Lampung menetapkan seorang warga sipil berinisial Z sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, tempat gugurnya 3 polisi yang menggerebek lokasi tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan oleh tim investigasi gabungan TNI-Polri.

Baca juga: Polisi Sebut Ajat Suderajat Jadi Saksi Kunci Kasus Penembakan yang Menewaskan Bos Rental Mobil

Helmy menjelaskan, dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

dilansir TribunLampung.co.id.

Terkait tindak pidana perjudian, pihak kepolisian telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

Kini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," terang Helmy.

Helmy menyebutkan bahwa dalam kasus perjudian sabung ayam, total ada 14 saksi yang diperiksa sejauh ini.

Salah satunya mengenai bagi-bagi uang hasil judi sabung ayam antara oknum TNI dan polisi.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved