Depok Hari Ini

Kantor Cabang Pengemasan MinyaKita di Cilodong Depok Digrebek Polisi, Sita Minyak Tak Sesuai Takaran

Penyidik dari Tipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).

Editor: murtopo
Kompas.com/Shela Octavia
MINYAKITA TAK SESUAI TAKARAN - Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025). (Shela Octavia) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kantor cabang pengemasan MinyaKita yang berada di Depok, Jawa Barat digrebek polisi, sejumlah barang bukti berupa MinyaKita disita.
 
Penyidik dari Tipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebutkan barang yang disita ini merupakan pengungkapan dari hasil penangkapan satu orang pemilik tempat pembuat Minyakita yang dikemas oleh PT ARN dengan ukuran yang tidak sesuai dengan takaran.

Polisi menetapkan satu orang tersangka berinsial AWI yang berperan sebagai pemilik dan merangkap kepala cabang serta pengelola tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Bogor Gerebek Gudang Oplos MinyaKita di Sukaraja

AWI mengemas Minyakita tidak sesuai takaran itu ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).

Dalam proses penggeledahan ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 450 dus merek Minyakita kemasan pouch.

Minyak-minyak ini sudah diletakkan di dalam sebuah truk yang akan segera didistribusikan kepada toko-toko.

Terdapat juga sejumlah barang bukti lain yang disita, seperti Minyakita kemasan botol dan sejumlah mesin untuk mengisi Minyakita, baik untuk kemasan pouch maupun kemasan botol.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah barang bukti ditampilkan kepada awak media.

Baca juga: Oplos MinyaKita Palsu, Pria di Bogor Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Tak Sesuai Takaran

Terlihat ratusan botol Minyakita berukuran 1 liter memenuhi ruang tengah lobi Bareskrim Polri.

Botol-botol yang disita ini terlihat ditutup dengan tutup berwarna hijau.

Pada kemasan, harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp 15.700 per liter.

Di belakang botol-botol plastik yang ditumpuk hingga tiga tingkat ini terdapat juga sejumlah kardus berisi Minyakita kemasan plastik atau pouch.

Kemasan pouch atau plastik ini juga memiliki HET yang sama, yaitu Rp 15.700.

Namun, keduanya tertulis memiliki produsen yang berbeda.

Baca juga: Tangkap Pelaku Pengoplos MinyaKita, Kapolres Bogor Janji Usut Tuntas

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved