MinyaKita Oplosan
BREAKING NEWS: Polres Bogor Gerebek Gudang Oplos MinyaKita di Sukaraja
Dia menjelaskan gudang yang digerebek itu menjadi tempat produksi dan pengepakan MinyaKita.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKARAJA - Polres Bogor melakukan penggerebekan gudang oplos minyak goreng subsidi, MinyaKita, di RT 04/RW 01 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025).
Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan gudang oplos MinyaKita ini digerebek pada 7 Maret 2025.
"Kita di Polres Bogor mendapatkan informasi terkait perkeliruan peredaran MinyaKita. Setelah diselidiki Satreskrim Polres Bogor, didapati sebuah gudang di Kampung Cijujung RT 04/RW 01 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 7 Maret 2025," kata Rizka di Sukaraja, Senin (10/3/2025).
Dia menjelaskan gudang yang digerebek itu menjadi tempat produksi dan pengepakan MinyaKita.
Baca juga: Harga Minyakita di Kabupaten Bogor Melampaui HET, Bachril Minta Polisi dan Jaksa Selidiki
"Gudang ini dikelola oleh pria berinisial TRM yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan MinyaKita dengan berat yang tidak sesuai ketentuan.
"Barang didapatkan dari berbagai tempat di Tangerang dan Cakung. Setelah itu dibungkus ulang dengan brand MiyaKita lalu diedarkan," papar Rizka.
Berat bersih MinyaKita yang seharusnya 1 liter dikurangi tersangka hanya menjadi 750 -800 mililiter.
Baca juga: Zulkifli Hasan Mengklaim Program Minyakita yang Digagasnya Sukses, Pekan Depan Harganya Bakal Naik
"Memesan MinyaKita yang diedarkan juga tidak mencantumkan berat bersih produk," jelasnya.
Tak hanya itu, izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang tercantum juga ternyata sudah tidak berlaku.
"Dalam sehari TRM dapat memproduksi 8 ton dan mampu menghasilkan 10.800 bungkus MinyaKita," imbuh Rizka.
Harga yang dipasarkan juga tidak sesuai dengan surat edaran Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Kota Depok Dapat Bantuan 2 Ribu Liter Tambahan Minyakita, Dipasok ke Pasar Cisalak dan Pasar Agung
"Harga MinyaKita untuk distributor tingkat pertama seharusnya adalah Rp 13.500 per bungkus. Namun oleh TRM dijual Rp 15.600 per bungkus," ungkapnya.
Dengan harga jual seperti ini maka harga MinyaKita yang didapat konsumen akhir berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"HET MinyaKita sebenarnya Rp 15.700 per bungkus. Tetapi fakta di lapangan HET sebesar Rp 17.000-18.000 per bungkus," tandas Rizka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polres-Bogor-melakukan-penggerebekan-gudang-oplos-minyak-goreng-subsidi.jpg)