Senin, 8 Juni 2026

MinyaKita Oplosan

Oplos MinyaKita Palsu, Pria di Bogor Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

TRM ditangkap karena melakukan pemalsuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di salah satu gudang di Sukaraja.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
PELAKU PENGOPLOS MINYAKITA DITANGKAP - Polres Bogor menangkap pelaku pengoplosan dan pemalsuan minyak goreng subsidi MinyaKita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/3/2025). Pelaku berinisial TRM (baju tahanan oranye) ditunjukkan kepada wartawan dalam konferensi pers di Sukaraja pada Senin (10/3/2025). (TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama) 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKARAJA - Seorang pria berinisial TRM diringkus Satreskrim Polres Bogor di Kampung Cijujung RT 04/RW 01 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/3/2025).

TRM ditangkap karena melakukan pemalsuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di salah satu gudang di Sukaraja.

"Dalam kasus ini, enam orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama TRM," kata Wakil Kepala Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila di Sukaraja, Senin (10/3/2025).

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 2 mesin curah untuk pengepakan minyak, 8 tangki dengan kapasitas 1 liter, serta 4 drum plastik warna biru, dan 400 bungkus minyak siap edar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Bogor Gerebek Gudang Oplos MinyaKita di Sukaraja

"Tersangka mampu meraup duit Rp 600 juta per bulan dari tindakan kejahatan ini," papar Rizka.

Dalam menjalankan aksinya, TRM mengedarkan MinyaKita dengan berat yang tidak sesuai ketentuan.

"Minyak goreng didapatkan pelaku dari berbagai tempat di Tangerang dan Cakung. Setelah itu dibungkus ulang dengan brand MiyaKita lalu diedarkan," papar Rizka.

Produk MinyaKita ini diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) hingga Lampung.

Baca juga: Harga Minyakita di Kabupaten Bogor Melampaui HET, Bachril Minta Polisi dan Jaksa Selidiki

Pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling banyak 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 160 junto Pasal 24 ayat 1 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU No.6 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved