Pilkada Bogor
Ini Alasan PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Cabut Gugatan Pilkada 2024 di MK
PDI Perjuangan Kabupaten Bogor mencabut gugatan Pilkada Kabupaten Bogor di MK melalui Wakil Ketua Bidang Jonny Sirait dan Andry Yana.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
"Pada Sabtu kemarin kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor mencabut berkas perkara di MK dengan nomor 179/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tertanggal 7 Desember 2024,” terang Bayu.
Baca juga: Penyidik KPK Empat Jam Geledah Kediaman Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Bekasi
Bayu menyebutkan proses ini sudah dilaporkan ke DPD PDI Perjuangan Jawa Barat dan DKPP.
"Jadi kita tembuskan juga proses ini ke DPD dan DKPP sebagai bentuk mekanisme dan kepartaian," tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, Bambang Gunawan (BG) mengatakan dirinya sangat menghormati keputusan pencabutan gugatan di MK dengan tujuan sebuah kebaikan bagi Kabupaten Bogor.
“Saya sebagai sekretaris DPC tentunya mengamini keputusan itu (pencabutan gugatan, red). Keputusan ini merupakan hak prerogatif pak Bayu dan Musyafaur, terlebih demi pembangunan di Kabupaten Bogor,” ungkap Bambang.
Pria yang akrab disapa BG itu pun berharap pemenang Pilkada Kabupaten Bogor dapat menjalankan tugasnya dengan amanah sesuai visi dan misi saat berkampanye.
“Kami tentu akan mendukung dan siap membantu karena sejatinya masyarakat Kabupaten Bogor memiliki hak yang sama untuk memajukan kabupaten tercinta ini,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ketua-DPC-PDI-Perjuangan-Kabupaten-Bogor-Bayu-Syahjohan-saat-ditemui-di-Cibinong.jpg)