Berita Politik

Akhirnya Buka Suara Usai Jadi Tersangka KPK, Ini Kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kemudian Hasto menyampaikan, kalau PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Dokumentasi PDIP 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Hasto menjadi tersangka perihal perkara dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Hasto mengatakan bahwa dirinya sadalah warga negara yang taat hukum.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK," ucap Hasto dalam keterangan video yang diterima, Kamis (26/12/024).

"Kami adalah warga negara yang taat hukum," tambahnya. 

Baca juga: Dua Petinggi PDI-P Hasto dan Yasonna Dicekal KPK, Dilarang ke Luar Negeri Berlaku untuk 6 Bulan

Kemudian Hasto menyampaikan, kalau PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. 

Lantas Hasto juga menyinggung soal kritik yang disampaikannya terkait demokrasi harus ditegakkan.

"PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan," kata Hasto. 

"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," tandasnya. 

Sebelumnya dilansir dari Tribunnews.com, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto dengan Harun Masiku

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved