Senin, 8 Juni 2026

Korupsi

Pernah Dimintai Anggaran Rp 6 Miliar, DPRD DKI Jakarta Tak Terkejut Kadisbud Maling Duit Rakyat

Justin berharap, kejadian ini bisa menjadi perhatian seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya di Pemprov DKI Jakarta.

Tayang:
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana 

Sebagai contoh untuk bantuan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Baca juga: Pemilik Rental Mobil Tewas Ditembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak Saat Melacak Mobilnya

“Mobile planetarium kalau kita konversi jadi (bansos) Kartu Lansia Jakarta kita bisa dapat (menyalurkan) sekitar 1.600-an pak,” tuturnya.

Hingga kini, Komisi E DPRD DKI Jakarta belum ada agenda untuk memanggil jajaran eksekutif untuk menyikapi hal ini. 

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta yang menangani perkaranya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendry Wardana Belum Ditahan

“Belum ada agenda (pemanggilan) di sisi lain kami serahkan perkara Disbud tersebut kepada penegak hukum, kiranya semua hal dapat terbuka terang benderang,” pungkas Justin.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana dan Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana sebagai tersangka.

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2023.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kejati Tangkap Pemilik Vendor

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan pemilik vendor berinisial GAR ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dari pantauan lokasi, tersangka keluar sekira pukul 16.00 WIB mengenakan rompi pink bernomor 1 dan langsung naik ke mobil tahanan.

Tak ada sepatah katapun dari GAR saat masuk ke dalam mobil tahanan dan ia hanya bisa tertunduk malu ketika diliput oleh awak media.

"Kami melakukan pengawasan serta tindakan (hukum) terhadap penyelewengan pengeluaran atau penggunaan anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025). (faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved