Korupsi
Miliki Ruang Khusus di Disbud DKI Jakarta, Kejati Dalami Hubungan Keluarga Kadis dengan Pemilik EO
Menurut Patris, EO itu memiliki beberapa staf yang juga berkantor di salah satu ruangan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SETIABUDI - Ternyata banyak cara yang dilakukan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana untuk memuluskan niat jahatnya merampok uang rakyat.
Salah satunya, dengan cara membuat ruangan khusus untuk Event Organizer (EO), milik Gatot Arif Rahmadi di Kantor Disbud DKI Jakarta.
Ruangan khusus itu sudah berdiri sejak dua tahun lalu. Ruang tersebut dijadikan tempat melancarkan aksi jahatnya untuk berkoordinasi dalam menggondol uang negara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya di kantornya, Kamis (2/1/2024) sore.
Baca juga: Lowongan Kerja 2025 di UNIQLO Indonesia, Magurame Udon, dan Lawson, Ini Sayarat dan Cara Daftarnya
Patris juga belum mengetahui, apakah ada hubungan keluarga antara Kadis Kebudayaan Iwan Henry dengan Gatot.
"Kami belum sampai ke situ, tapi yang jelas, yang mengenalkan vendor, EO, kepada kabid pemanfaatan adalah Kepala Dinas dan EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan," kata Patris, Kamis.
Menurut Patris, EO itu memiliki beberapa staf yang juga berkantor di salah satu ruangan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Baca juga: Pemilik Rental Mobil Tewas Ditembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak Saat Melacak Mobilnya
Ia pun menilai, EO milik Gatot Arif Rahmadi itu sudah memonopoli kegiatan dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Kami masih mendalami apakah EO ini juga dipakai oleh Dinas-Dinas lain. Itu yang masih kami dalami dan mengenai sejak kapannya (korupsinya), itu juga masih kami kembangkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta telah menetapkan kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mohamad Fairza Maulana sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendry Wardana Belum Ditahan
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan pemilik vendor berinisial GAR ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Dari pantauan lokasi, tersangka keluar sekira pukul 16.00 WIB mengenakan rompi pink bernomor 1 dan langsung naik ke mobil tahanan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Uang Masuk ke Rekening Pribadi Tersangka
Tak ada sepatah katapun dari GAR saat masuk ke dalam mobil tahanan dan ia hanya bisa tertunduk malu ketika diliput oleh awak media.
"Kami melakukan pengawasan serta tindakan (hukum) terhadap penyelewengan pengeluaran atau penggunaan anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) Pemprov DKI," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025). (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Kajati-DKI-Jakarta-Patris-Yusrian-Jaya-soal-Korupsi-Disbud.jpg)