Korupsi Dinas Kebudayaan DKI
Pemprov DKI Jakarta Dukung Kejati Proses Hukum Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Budi melanjutkan, sebelum ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI, Pemprov DKI telah menonaktifkan kedua ASN tersebut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana, Kabid Pemanfaatan M Feirza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Ketiganya melakukan penyelewengan anggaran Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejati DKI terhadap Kadis dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya Kejati DKI dalam melakukan penindakan hukum.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendry Wardana Belum Ditahan
"Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Budi melanjutkan, sebelum ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI, Pemprov DKI telah menonaktifkan kedua ASN tersebut.
Hal itu, kata Budi demi melancarkan proses penyidikan dan menjaga integritas Pemprov DKI yang tidak mentoleransi aksi korupsi.
“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” tegasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Capai Rp 150 Miliar, Ditemukan Ratusan Stempel Palsu
Menurut Budi, di Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 juga sudah mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, di Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga sudah jelas pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka.
Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang.
Jika dalam perkembangannya PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka lanjut Budi, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dilakukan Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Anggota DPRD DKI Sedih, Saat Memperjuangkan Kesejahteraan Seniman, Dinas Kebudayaan Malah Korupsi
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Budi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI telah menetapkan kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Mohamad Fairza Maulana sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kebudayaan-Pemerintah-Provinsi-Jakarta-Iwan-Henry-Wardhana.jpg)