Senin, 8 Juni 2026

Korupsi

Pernah Dimintai Anggaran Rp 6 Miliar, DPRD DKI Jakarta Tak Terkejut Kadisbud Maling Duit Rakyat

Justin berharap, kejadian ini bisa menjadi perhatian seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya di Pemprov DKI Jakarta.

Tayang:
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta tak heran dengan kelakuan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana yang terlibat korupsi kegiatan fiktif sebesar Rp 150 miliar. 

Soalnya Komisi E DPRD DKI Jakarta pernah menemukan anggaran pembelian barang yang dianggap tak rasional.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana, merasa tidak terkejut dengan terungkapnya kasus korupsi berupa kegiatan fiktif ini. 

Sebab, dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 yang dibahas pada 2024 lalu, ada anggaran untuk kegiatan di Disbud yang tak masuk akal.

Baca juga: Jadi Tersanga Korupsi, Kadis dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terancam Dipecat

“Tidak heran, sekalipun saya baru bertugas di Komisi E (periode 2019-2024 di Komisi D) tapi dalam pembahasan anggaran (2025) kemarin, ditemukan beberapa hal yang janggal dari permintaan anggaran Disbud,” kata Justin pada Jumat (3/1/2025).

“Jadi kalau sekarang ada hal seperti ini, ya tidak mengherankan,” ucap politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Justin berharap, kejadian ini bisa menjadi perhatian seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya di Pemprov DKI Jakarta. 

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Dukung Kejati Proses Hukum Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

Para pejabat maupun ASN di seluruh SKPD juga diminta untuk menghindari perbuatan tercela seperti korupsi.

Dia mengungkap, pada pembahasan APBD 2025 lalu Disbud mengajukan anggaran hampir Rp 6 miliar untuk pembelian mobile planetarium. 

Kata dia, mobile planetarium yang termahal dengan tingkat piksel 4,5 juta harganya cuma 79.000 dollar AS atau setara Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Miliki Ruang Khusus di Disbud DKI Jakarta, Kejati Dalami Hubungan Keluarga Kadis dengan Pemilik EO

“Ini rencana beli mobile planetarium, saya tracking di sini Rp 5,8 miliar untuk harga satu mobile,” ucap Justin.

Dia lalu mengecek mobile planetarium buatan Amerika Serikat tak lebih dari Rp 2 miliar. 

Justin lalu menyarankan Disbud agar fokus pada kebudayaan Indonesia dan Betawi, bukan kebudayaan yang berkaitan dengan astronomi.

Baca juga: Lowongan Kerja 2025 di UNIQLO Indonesia, Magurame Udon, dan Lawson, Ini Sayarat dan Cara Daftarnya

“Ini kalau beli sampai Rp 6 miliar, nggak tahu saya bikinan mana ini. Jadi kalau kita belanja mobile planetarium ini, saya kira ini bisa disebut pemborosan karena ternyata jauh di atas harga pasaran,” ungkap Justin.

Menurut dia, duit sebanyak itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. 

Sebagai contoh untuk bantuan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Baca juga: Pemilik Rental Mobil Tewas Ditembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak Saat Melacak Mobilnya

“Mobile planetarium kalau kita konversi jadi (bansos) Kartu Lansia Jakarta kita bisa dapat (menyalurkan) sekitar 1.600-an pak,” tuturnya.

Hingga kini, Komisi E DPRD DKI Jakarta belum ada agenda untuk memanggil jajaran eksekutif untuk menyikapi hal ini. 

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta yang menangani perkaranya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendry Wardana Belum Ditahan

“Belum ada agenda (pemanggilan) di sisi lain kami serahkan perkara Disbud tersebut kepada penegak hukum, kiranya semua hal dapat terbuka terang benderang,” pungkas Justin.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana dan Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana sebagai tersangka.

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2023.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kejati Tangkap Pemilik Vendor

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan pemilik vendor berinisial GAR ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dari pantauan lokasi, tersangka keluar sekira pukul 16.00 WIB mengenakan rompi pink bernomor 1 dan langsung naik ke mobil tahanan.

Tak ada sepatah katapun dari GAR saat masuk ke dalam mobil tahanan dan ia hanya bisa tertunduk malu ketika diliput oleh awak media.

"Kami melakukan pengawasan serta tindakan (hukum) terhadap penyelewengan pengeluaran atau penggunaan anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025). (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved