Korupsi
Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kejati Tangkap Pemilik Vendor
Dari pantauan lokasi, tersangka keluar sekira pukul 16.00 WIB mengenakan rompi pink bernomor 1 dan langsung naik ke mobil tahanan
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SETIABUDI - Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI telah menetapkan kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana sebagai tersangka.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan pemilik vendor berinisial GAR ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Dari pantauan lokasi, tersangka keluar sekira pukul 16.00 WIB mengenakan rompi pink bernomor 1 dan langsung naik ke mobil tahanan.
Baca juga: Ini 16 Mobil yang Boleh Pakai BBM Pertalite di Tahun 2025, Apa Saja Mobilnya?
Tak ada sepatah katapun dari GAR saat masuk ke dalam mobil tahanan dan ia hanya bisa tertunduk malu ketika diliput oleh awak media.
"Kami melakukan pengawasan serta tindakan (hukum) terhadap penyelewengan pengeluaran atau penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025).
Patris melanjutkan, pengawas anggaran tidak hanya di dinas-dinas Pemprov DKI saja tapi juga BUMD Jakarta.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Pencabulan, Kuasa Hukum Korban: Hadiah Tahun Baru!
Ia menduga, di Pemprov DKI Jakarta masih banyak kebocoran anggaran atau aksi korupsi yang dilakukan oleh pejabat di instansi Pemprov DKI Jakarta.
"Sehingga, kami bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah kami membentuk tim terpadu untuk optimalisasi dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah, sudah dibentuk pada bulan November 2024 lalu," tegasnya.
Meski sudah menetapkan tersangka Iwan Henry Wardhana dan Fairza Maulana, tapi pihaknya belum menahan keduanya.
Baca juga: Bertentangan dengan UUD 45, Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Presidential Threshold
Sebab, kata Patris, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada kedua orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka itu akan kami proses, sebagaimana diketahui, GAR sudah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," imbuhnya.
Komisi E DPRD DKI mengomentari dugaan korupsi sebesar Rp 150 miliar yang terhadi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Rabu (18/12/2024) kemarin.
Baca juga: Perampok Bersenjata Api Satroni SPBU di Tangsel, Sekap Karyawan Lalu Bawa Kabur Uang Rp 60 Juta
Anggota Komisi E DPRD DKI, Yudha Permana mengatakan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta.
"Jadi, semuanya harus berjalan sesuai dengan koridor hukum. Yang salah kita buktikan bersalah, bagi tidak bersalah ya kita kembalikan nama baiknya," jelasnya, Kamis (19/12/2024). (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/GAR-tersangka-kasus-korupsi-APBD-2023-Dinas-Kebudayaan-DKI-dibawa-ke.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.