Korupsi Timah
Harvey Moeis Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Presiden Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara
Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi terkait tata niaga timah yang divonis 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyatakan hakim semestinya menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Pernyataan itu dilontarkan Prabowo saat memberikan pengarahan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
"Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan," tutur Prabowo.
Pada momen tersebut Prabowo bertanya langkah yang diambil Kejaksaan Agung untuk vonis hakim tersebut.
Kejaksaan Agung pun akan melakukan banding atas vonis hakim.
Baca juga: Viral BPJS Kesehatan Harvey Moeis Ditanggung Pemda, Kadinkes DKI Jakarta: Kami Akan Revisi Pergub
"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira, ya," seloroh Prabowo.
Prabowo tidak menyebutkan secara spesifik koruptor yang ia maksud, tetapi publik baru-baru ini dihebohkan dengan vonis ringan terhadap Harvey Moeis.
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Terkait vonis yang diberikan kepada Harvey Moeis, Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada suami Sandra Dewi tersebut.
Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi terkait tata niaga timah yang divonis 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
Juru Bicara MA Yanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan hakim semestinya menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Baca juga: Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Menerima Uang Rp 210 Miliar
"Ya jadi mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa, ya, sehingga kita tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ia mengungkapkan, setelah mekanisme banding selesai, vonis Harvey akan memakai putusan banding.
"Tentunya nanti yang akan dipakai adalah putusan banding, seperti itu," ucap Yanto.
Adapun terkait hukuman penjara 50 tahun yang menjadi permintaan Prabowo, Yanto menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia memiliki beberapa ketentuan.
| Harvey dan Sandra Dapat Bantuan Iuran BPJS, DPRD DKI Pertanyakan Pendataan dari Tingkat Kelurahan |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Berterima Kasih ke Pemprov DKI Jakarta Sudah Daftarkan Harvey Moeis Jadi Peserta PBI |
|
|---|
| Harvey Moeis Harus Ganti Kerugian Negara Rp 210 Miliar atau Penjara 12 Tahun dan Aset Disita |
|
|---|
| Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-saat-berpidato-di-hadapan-ribuan-guru.jpg)