Kasus Korupsi
Harvey dan Sandra Dapat Bantuan Iuran BPJS, DPRD DKI Pertanyakan Pendataan dari Tingkat Kelurahan
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, persoalan ini jelas menunjukkan kelemahan dalam proses pendataan penerima PBI BPJS.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta mempertanyakan skrining data yang dilakukan Lurah dan Camat terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah daerah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu dikritisi dewan menyusul terdaftarnya Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta PBI untuk JKN.
Adapun Harvey merupakan terpidana kasus timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Sedangkan istrinya, Sandra Dewi merupakan artis Tanah Air.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, persoalan ini jelas menunjukkan kelemahan dalam proses pendataan penerima manfaat PBI BPJS.
Baca juga: Viral BPJS Kesehatan Harvey Moeis Ditanggung Pemda, Kadinkes DKI Jakarta: Kami Akan Revisi Pergub
Elva mengatakan, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf b Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, penerima PBI yang didanai APBD harus terdaftar dalam DTKS Daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
“Artinya, ada peran penting pendataan yang dilakukan oleh perangkat daerah, seperti Dinas Sosial, Lurah dan Camat, untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran,” kata Elva pada Selasa (31/12/2024).
Elva mengatakan, jika orang yang tidak berhak terdaftar maka itu mencerminkan kelemahan proses verifikasi.
Pendataan ini perlu diperbaiki dengan mekanisme yang lebih transparan dan berbasis data aktual.
Elva juga menanggapi soal alasan Dinkes yang mendaftarkan Harvey dan Sandra untuk mempercepat pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Berterima Kasih ke Pemprov DKI Jakarta Sudah Daftarkan Harvey Moeis Jadi Peserta PBI
Ketua DPW PSI DKI Jakarta itu menganggap, alasan Dinkes sulit diterima.
“UHC adalah program yang mulia, tetapi pelaksanaannya harus sesuai prinsip keadilan dan transparansi,” tuturnya.
Kata Elva, berdasarkan Pasal 10 Pergub Nomor 46 Tahun 2021, peserta JKN yang bukan PBI terdiri atas beberapa kategori, yaitu pekerja penerima upah dan keluarganya.
Kemudian pekerja bukan penerima upah dan keluarganya, lalu bukan pekerja dan keluarganya, serta terakhir penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Karena itu, dia menganggap peserta UHC seharusnya didasarkan pada klasifikasi ini, bukan dengan memasukkan orang-orang yang tidak memenuhi kriteria penerima PBI.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
BPJS Kesehatan Berterima Kasih ke Pemprov DKI Jakarta Sudah Daftarkan Harvey Moeis Jadi Peserta PBI |
![]() |
---|
Viral BPJS Kesehatan Harvey Moeis Ditanggung Pemda, Kadinkes DKI Jakarta: Kami Akan Revisi Pergub |
![]() |
---|
Harvey Moeis Harus Ganti Kerugian Negara Rp 210 Miliar atau Penjara 12 Tahun dan Aset Disita |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.