Korupsi Timah

Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Menerima Uang Rp 210 Miliar

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Dengan menggunakan masker hitam dan tangan di borgol, Harvey Moeis tiba Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, dalam perkara dugaan korupsi PT Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Tuntutan itu diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengurusi perkara korupsi Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah Rp 300 triliun.

"Memutuskan, satu menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dikurang masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan di rutan," tambahnya.

Baca juga: Bela Suami di Persidangan, Sandra Dewi Mencoba Yakinkan Majelis Hakim Harvey Moeis Tak Bersalah

Tuntutan tersebut diajukan lantaran Jaksa menganggap Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelum melayangkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Harvey, Jaksa melakukan banyak pertimbangan untuk menuntut suami Sandra Dewi itu.

Ada beberapa poin yang memberatkan dan meringankan Harvey, dalam kasus dugaan korupsi PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Baca juga: Cuaca Depok Pagi Ini Gerimis Diselimuti Awan Hitam, BMKG Minta Warga Waspada Banjir

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam rangka bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar Rp 300 triliun 3 miliar 263 juta, perbuatan terdakwa menerima uang Rp 210 miliar rupiah," ucap Jaksa.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Baca juga: Warganya Masuk Kategori Miskin Ekstrim, Pemkab Bogor Salurkan Bansos ke Ratusan KK di Caringin

Dugaan korupsi timah dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi bersama beberapa tersangka lainnya, dalam bentuk tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Ari)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved