Viral Media Sosia

BPJS Kesehatan Berterima Kasih ke Pemprov DKI Jakarta Sudah Daftarkan Harvey Moeis Jadi Peserta PBI

Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah

istimewa
Sandra Dewi dan sang suami Harvey Moeis 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkap komitmen Pemerintah DKI terhadap perlindungan kesehatan bagi warganya. 

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bukti keberpihakan negara kepada rakyatnya, supaya semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, sampai 1 Desember 2024, terdapat 277,8 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN. 

Dari angka tersebut, ada 57,7 juta peserta JKN segmen PBPU Pemda.

Baca juga: Tantangan Penerapan Artificial Intelligence dalam Praktik Keperawatan 

Hal itu dikatakan Rizzky untuk menanggapi kepesertaan JKN bagi artis Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis

Diketahui, Harvey Moeis merupakan terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Menurutnya, kedua nama tersebut memang tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. 

Baca juga: Viral BPJS Kesehatan Harvey Moeis Ditanggung Pemda, Kadinkes DKI Jakarta: Kami Akan Revisi Pergub

Namun, lanjut dia, ada hal-hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda.

Rizzky menjelaskan, ada beberapa segmen kepesertaan JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah. 

Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

Baca juga: Pelaku Penikaman yang Menewaskan Pria Paruh Baya di Jalan Raya Parung-Ciputat Depok Diduga ODGJ

Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. 

Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda. 

Baca juga: Harvey Moeis Harus Ganti Kerugian Negara Rp 210 Miliar atau Penjara 12 Tahun dan Aset Disita

Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

“Termasuk Harvey dan Sandra Dewi, juga masuk ke dalam segmen PBPU Pemda ini. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujar Rizzky dari keterangan resminya pada Senin (30/12/2024).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved