Kasus Korupsi
Harvey dan Sandra Dapat Bantuan Iuran BPJS, DPRD DKI Pertanyakan Pendataan dari Tingkat Kelurahan
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, persoalan ini jelas menunjukkan kelemahan dalam proses pendataan penerima PBI BPJS.
Elva lalu meminta Dinkes untuk memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial, yang bertanggung jawab atas DTKS, agar data penerima PBI APBD benar-benar sesuai kriteria yang diatur dalam Pergub.
“Mekanisme validasi berlapis seperti pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengecekan langsung di lapangan, juga harus dilakukan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan klarifikasi soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terpampang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah dalam program BPJS Kesehatan.
Diketahui Harvey Moeis terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Harvey Moeis Harus Ganti Kerugian Negara Rp 210 Miliar atau Penjara 12 Tahun dan Aset Disita
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal HealthCoverage) dari Pemerintah Pusat.
Hal ini ditegaskan Ani untuk menanggapi perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dari keterangan resminya pada Minggu (29/12/2024).
Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.
Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018, namun sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Ani mengungkap beberapa langkah yang dilakukan, yaitu integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
BPJS Kesehatan Berterima Kasih ke Pemprov DKI Jakarta Sudah Daftarkan Harvey Moeis Jadi Peserta PBI |
![]() |
---|
Viral BPJS Kesehatan Harvey Moeis Ditanggung Pemda, Kadinkes DKI Jakarta: Kami Akan Revisi Pergub |
![]() |
---|
Harvey Moeis Harus Ganti Kerugian Negara Rp 210 Miliar atau Penjara 12 Tahun dan Aset Disita |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.