Korupsi

Tanggapi Dugaan Korupsi Disbud DKI Jakarta yang Mencapai Rp 150 Miliar, PDIP: Melecehkan Hukum

Dugaan penyimpangan berbagai kegiatan pada Dinas Kebudayaan ini bersumber dari anggaran 2023 sebesar Rp 150 miliar

Istimewa
Ilustrasi Korupsi 

Kata dia, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 17 Desember 2024.

Selanjutnya, Rabu tanggal 18 Desember 2024, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan, terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Ekspresi Presiden Iran Dengar Pidato Prabowo yang Menyebut Negara Islam Sedang Dipecah Belah

Dugaan penyimpangan berbagai kegiatan pada Dinas Kebudayaan ini bersumber dari anggaran 2023 sebesar Rp 150 miliar.

Syahron menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi yaitu
Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. 

Kemudian Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, serta tiga rumah tinggal di Kebon Jeruk Jakarta Barat,

“Serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, ponse, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik," tegasnya.

Baca juga: Berbedanya Sensasi Superball Run, Terima Kasih untuk para Sponsor

"Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” jelasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved