Korupsi
Tanggapi Dugaan Korupsi Disbud DKI Jakarta yang Mencapai Rp 150 Miliar, PDIP: Melecehkan Hukum
Dugaan penyimpangan berbagai kegiatan pada Dinas Kebudayaan ini bersumber dari anggaran 2023 sebesar Rp 150 miliar
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengkritisi dugaan kasus korupsi dari kegiatan fiktif, dengan anggaran Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan pada 2023.
PDIP menyebut, perbuatan yang menyeret Kepala Disbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana itu telah merendahkan kerhormatan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengaku, telah mengikuti kabar penggeledahan Disbud DKI Jakarta karena dugaan kasus korupsi kegiatan fiktif.
Dia menyesalkan, masih ada PNS di DKI Jakarta yang nekat melakukan perbuatan tercela tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga: Waspada! Pelaku Begal Kerap Mengaku dari Perusahaan Leasing Untuk Merampas Motor Korban
Kata dia, kegiatan fiktif ini tentu merugikan keuangan negara. Duit yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru dimanipulasi untuk pribadi.
“Kalau itu benar ternyata perbuatannya fiktif Rp 150 miliar, ini bukan hanya sekadar kebohongan tetapi tindakan yang betul-betul melecehkan hukum dan merendahkan harkat serta martabat PNS,” kata Pantas saat dihubungi pada Sabtu (21/12/2024).
Menurut dia, kejadian ini tidak perlu ditutupi tetapi harus dibuka secara transparan.
Baca juga: Jelang Nataru 2024/2025, Dishub Depok Gencar Perbaiki Lampu PJU Akses Menuju Gereja
Dengan begitu, publik dapat mengetahui penggunaan duit yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut.
“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang baik oleh penyidik maupun ASN itu sendiri seperti Inspektorat dan BPK,” imbuhnya.
Kata dia, perbuatan ini juga telah mengecoh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang rutin mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah setiap tahun.
Baca juga: UI Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Ini kata Rektor Prof Heri Hermansyah
Kejadian ini, harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Jadi apakah ini demikian canggihnya peristiwa itu sehingga tidak terdeteksi BPK atau barang kali memang sudah terendus,” pungkas Pantas.
Diketahui, Kejati DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta pada Rabu (18/12/2024).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023.
Baca juga: Selain Harga Tiket Pesawat Turun, Prabowo Minta Tak Ada Kenaikan Harga Transportasi Selama Nataru
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan kasus ini telah diselidiki sejak November 2024.
Kata dia, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 17 Desember 2024.
Selanjutnya, Rabu tanggal 18 Desember 2024, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan, terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ekspresi Presiden Iran Dengar Pidato Prabowo yang Menyebut Negara Islam Sedang Dipecah Belah
Dugaan penyimpangan berbagai kegiatan pada Dinas Kebudayaan ini bersumber dari anggaran 2023 sebesar Rp 150 miliar.
Syahron menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi yaitu
Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, serta tiga rumah tinggal di Kebon Jeruk Jakarta Barat,
“Serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, ponse, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik," tegasnya.
Baca juga: Berbedanya Sensasi Superball Run, Terima Kasih untuk para Sponsor
"Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” jelasnya. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.