Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Hingga Batas Akhir, Tim RIDO: Keputusan Pimpinan 

Tim HUkum RIDO Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan bahwa pihaknya tidak jadi mengajukan gugatan ke MK atas dasar arahan pimpinan.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Warta Kota
Mahkamah Konstitusi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK hingga batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup.

Hingga pukul 24.00 (WIB) Rabu (11/12/2024) malam, pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mendaftar gugatan ke MK. 

Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Sehingga, batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan bahwa pihaknya tidak jadi mengajukan gugatan ke MK atas dasar arahan pimpinan. 

Baca juga: KPU Tetapkan Rekapitulasi Pilkada Jakarta Siang Ini, Pramono: Tak Gampang Paksakan 2 Putaran

Namun, Muslim enggan membeberkan siapa yang dimaksud dari pimpinan tersebut. 

"Sudah keputusan pimpinan," singkatnya, saat dihubungi Warta Kota, Kamis (12/11/2024) dini hari. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Hasilnya, pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen. 

Adapun pengumuman hasil rekapitulasi dibacakan langsung oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata. 

Baca juga: KPU DKI Jakarta Tetapkan Hasil Pilgub 2024, Pramono-Rano Menang, Saksi RK-Suswono Tinggalkan Rapat

Penetapan dilakukan setelah KPU di enam kota dan kabupaten di Jakarta yakni Kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu menyelesaikan rekapitulasi lebih dulu.

Awalnya, KPU Jakarta membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kota dan kabupaten. 

Setelah itu, KPU Jakarta lanjut membacakan hasil rekapitulasi tingkat provinsi.

Sebelum mengesahkan hasil rekapitulasi, KPU Jakarta memberi kesempatan kepada saksi para paslon menyampaikan pendapat atau kejadian khusus.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved