Pilkada Bogor

Jaro Ade Hargai Langkah Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman Gugat Hasil Pilbup Bogor ke MK

Politisi Partai Golkar ini menilai langkah yang ditempuh paslon nomor urut 2 itu sah dan dibenarkan oleh Undang-undang.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Wakil Bupati Bogor terpilih, Jaro Ade (kiri) menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada 2024 di Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (27/11/2024). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Wakil Bupati Bogor terpilih, Jaro Ade, menghargai langkah pasangan calon Raden Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman menggugat penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Jaro Ade kepada wartawan di Cibinong, Rabu (11/12/2024).

"Kami sangat menghormati dan menghargai upaya hukum yang ditempuh paslon nomor urut 2, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman, karena itu diatur dalam undang - undang," kata Jaro Ade di Cibinong, Rabu (11/12/2024).

Politisi Partai Golkar ini menilai langkah yang ditempuh paslon nomor urut 2 itu sah dan dibenarkan oleh Undang-undang.

"Undang-Undang memberikan kesempatan kepada kontestan Pilkada yang tidak puas dengan keputusan penyelenggara Pemilu untuk menggugat ke MK," ujar Jaro Ade.

Baca juga: Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman Gugat Pilbup Bogor ke MK, Ini Alasannya

Jaro Ade menganggap langkah yang dilakukan paslon nomor urut 2 merupakan bagian dari dinamika dalam pesta demokrasi.

"Ini merupakan bagian dari penyelenggaraan Pilkada. Tentunya ada yang menang dan ada pula yang kalah. Jika tidak puas dengan hasil perolehan suara, pemerintah pun memberikan ruang kepada paslon yang kalah untuk melakukan gugatan," tuturnya.

Untuk menghadapi gugatan dari Bayu-Musa, paslon nomor urut 1, Rudy Susmanto-Jaro Ade, membentuk tim kuasa hukum.

"Saya telah mendapatkan arahan dari Bupati Bogor terpilih Rudy Susmanto untuk membentuk tim kuasa hukum. Kami sudah rapat dengan tim kuasa hukum pada Selasa (10/12/2024)," jelas Jaro Ade.

Tim kuasa hukum Rudy-Jaro terdiri dari Herdiyan Nuryadin, Erik Fitriadi, Mulyana, Suhandono, Irwan, Ahmad Suherman dan Dicky Bastian Putra.

Jaro Ade juga membantah tuduhan kubu paslon nomor urut 2 yang mencurigai KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bogor terlalu berpihak ke pasangan nomor urut 1 (Rudy Susmanto-Jaro Ade).

Baca juga: Relawan Paslon 02 Pilkada Bogor 2024 Minta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dipecat

"Saya menilai penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor 2024 ini lebih kondusif jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya," imbuhnya. 

"Ini sebuah keberhasilan KPU, BAWASLU, Pemkab Bogor dan seluruh masyarakat yang ikut serta bersama-sama menjaga iklim demokrasi di Kabupaten Bogor," kata Jaro Ade.

Jaro Ade pun mengajak semua element masyarakat yang sebelumnya mendukung masing-masing jagoannya untuk kembali bergandeng tangan bersama-sama membangun Kabupaten Bogor lebih baik lagi.

"Pilkada telah kita lalui, tidak ada lagi kubu kosong 1 mapun kubu kosong 2. Kita masyarakat Kabupaten Bogor harus kompak dan bersatu untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor agar lebih baik dan masyarakatnya sejahtera," tandasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved