Pilkada Depok

KPU Jawa Barat Sebut Salah Satu Paslon Pilkada Depok Berpotensi Gugat Hasil Pilkada ke MK

Aneu mengatakan, gugatan dilakukan karena ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada serentak 2024.

Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Dua pasangan Cawalkot Depok Supian Suri-Chandra Rahmansyah dan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengungkapkan bahwa bakal ada calon kepala daerah yang berpotensi melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Aneu Nursifah salah satu daerah yang berpotensi tersebut adalah Kota Depok.

Seperti diketahui berdasarkan hitung cepat alias quick count di Pilkada Depok, pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah unggul atas petahanan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq.

Hasil quick count Voxpol Center menunjukkan, Supian-Chandra meraih 53,19 persen dan Imam-Ririn 46,81 persen dengan data yang terkumpul 100 persen.

Baca juga: Unggul Quick Count Pilkada Depok, Tim Advokasi Supian-Chandra Minta Pendukung Kawal Suara

Selain itu, Supian-Chandra juga unggul quick count dari lawannya menurut lembaga survei Indikator Politik Indonesia.

Data Indikator menunjukkan, Supian-Chandra memperoleh 53,27 persen suara dan Imam-Ririn 46,73 persen suara dengan total data yang terkumpul 89,50 persen.

Selain Kota Depok, daerah yang berpotensi melakukan gugatan ke MK, yakni Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Cianjur.

Baca juga: Sosok Supian Suri, Anak Kepala Desa yang Mampu Tumbangkan Kekuasaan PKS Selama 20 Tahun di Depok

Aneu mengatakan, gugatan dilakukan karena ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada serentak 2024.

"Mitigasi rekap terkait sengketa hasil di MK, baru ada lima kabupaten dan kota yang akan melaporkan terkait dengan potensi salah satu calon gugatan ke MK," ujar dia kepada awak media saat konferensi pers di Kota Bandung, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Unggul di Pilkada Depok Versi Quick Count Voxpol, Supian Suri Rayakan Kemenangan Bareng Pendukung

Aneu mengatakan, gugatan tersebut baru bisa dilakukan setelah rekapitulasi suara yang akan digelar mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

Namun, Aneu berharap, setelah rekapitulasi suara selesai, jumlah daerah yang akan menggugat ke MK tidak bertambah.

"Mudah-mudahan ini tidak bertambah di kabupaten dan kota karena baru diketahui berapa yang daftar setelah rekapitulasi," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved