Pilkada Bogor 2024
Relawan Paslon 02 Pilkada Bogor 2024 Minta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dipecat
jika persoalan pelanggaran pidana Pemilu di Tugu Selatan tidak ditindaklanjuti, maka Ali Topan akan menurunkan masa lebih besar lagi
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Rudwan Arifin, mengatakan pihaknya menghormati aksi unjuk rasa dari relawan paslon Bayu-Musa ini.
"Kami menghormati ekspresi teman-teman dalam aksi ini sebagai bagian dari demokrasi," ungkapnya.
Baca juga: Klinik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty Ternyata Milik Sarjana Perikanan, Sekali Perawatan Rp 85 Juta
Tetkait pelanggaran di TPS 09 Tugu Selatan, Bawaslu dan KPU sudah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Pihak yang melakukan pelanggaran sudah dipecat dan tidak diikutsertakan dalam PSU kemarin," jelas Ridwan.
Terkait adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu, Ridwan mengaku tidak bisa dilanjutkan berdasarkan keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca juga: Pemerintah Bakal Berikan Amnesti dan Rehabilitasi Warga Binaan Kasus Narkoba, Begini Skemanya
Untuk pelanggaran di TPS 20 dan 30 Tugu Selatan, Bawaslu akan menyelidikinya.
"Kita akan lihat nanti apakah itu pelanggaran pidana Pemilu, administrasi atau kode etik. Kita akan selidiki. Sanksi akan diberikan sesuai jenis pelanggaran," tandas Ridwan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.