Berita Nasional

Pemerintah Bakal Berikan Amnesti dan Rehabilitasi Warga Binaan Kasus Narkoba, Begini Skemanya

Pemerintah Bakal Berikan Amnesti dan Rehabilitasi Warga Binaan Kasus Narkoba, Begini Skemanya. Penyebabnya Lapas Over Kapasitas.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Pemerintah Bakal Berikan Amnesti dan Rehabilitasi Warga Binaan Kasus Narkoba, Begini Skemanya 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang disebabkan sebagian besar oleh kasus narkoba menjadi masalah yang telah mengakar.

Guna mengatasi hal tersebut secara konkret, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menggelar rapat bersama, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/12/2024)

Pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari tiga instansi tersebut membahas terkait rencana amnesti bagi warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: BNN RI Edukasi Mahasiswa UI dan University Of Technology Sydney Tentang Sistem Peradilan Narkotika

Amnesti diajukan sebagai salah satu alternatif solusi over kapasitas Lapas dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur.

“Saya menyambut baik rencana ini karena pengguna narkoba adalah korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun proses seleksi dalam pemberian amnesti tentu harus dilakukan dengan benar,” tutur Kepala BNN RI Marthinus Hukom.

Kepala BNN RI mengusulkan untuk turut melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan guna penyelenggaraan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba yang akan mendapatkan amnesti.

Baca juga: Wujud Akuntabilitas dan Dedikasi Pengelolaan Barang Milik Negara, BNN RI Raih Anugerah Reksa Bandha

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengingatkan untuk melakukan asesmen secara komprehensif dengan mempertimbangkan daya tampung lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia dan biaya rehabilitasi yang merupakan tanggung jawab negara.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Hukum, Nico Afinta, berharap proses amnesti para warga binaan kasus narkoba yang akan ditindaklanjuti dengan rehabilitasi dapat segera terlaksana. 

Segera setelah pertemuan rapat ini, Ia meminta untuk dapat segera dilakukan pembentukan tim kecil untuk pelaksanaan teknis agar tepat sasaran.

Baca juga: Berada di Bangkok, BNN RI Ungkap Narkotika Masuk ke Indonesia dari 3 Kawasan, 80 Persen Lewat Laut

Dalam rapat tersebut, Kementerian Imipas yang diwakili oleh Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta, juga menyatakan telah siap dengan data warga binaan.

Data itulah yang nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi oleh tim dan pendalaman sebelum akhirnya amnesti diberikan dan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan kategorisasi yang telah dibuat.

Pertemuan ini merupakan bentuk komitmen BNN, Kementerian Hukum, dan Kementerian Imipas untuk menangani over kapasitas Lapas secara terintegrasi.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi tekanan pada Lapas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk menjalani pemulihan secara menyeluruh.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved