Berita Nasional

Fakta Gibran Rakabuming Digugat Subhan Palal Rp 125,01 Triliun Lantaran Diduga Tak Lulus SMA

Fakta Gibran Rakabuming Digugat Subhan Palal Rp 125,01 Triliun Lantaran Diduga Tak Lulus SMA

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
GUGAT GIBRAN - Subhan Palal seorang advokat di Jakarta menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU ke PN Jakpus lantaran tak lulus SMA di Indonesia. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Persoalan ijazah sarjana S1, mantan Presiden Joko Widodo hingga kini belum selesai. Kini giliran ijazah SMA anak sulungnya Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka dipermasalahkan.

Adalah Mohammad Subhan yang akrab disapa Subhan Palal seorang advokat yang melakukan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran atas dugaan Gibran tak lulus SMA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga: Ini 4 Sosok Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Pemakzulan Gibran dari posisi Wakil Presiden

Subhan juga menguggat KPU lantaran meloloskan persyaratan yang diberikan Gibran tersebut.

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).

Subhan menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka menghadiri rapat pleno terbuka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (24/4/2024).
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka menghadiri rapat pleno terbuka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (24/4/2024). (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Subhan menyoroti ketentuan dalam UU Pemilu yang menyatakan syarat minimal bagi calon presiden atau wakil presiden adalah lulus dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMA) atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia (UU RI).

Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri di Orchid Park Secondary School, Singapura tahun 2002-2004 dan UTS Insearch di Australia tahun  2004-2007.

Baca juga: Wapres Gibran Dijadwalkan Memberi Pemaparan Materi di Retret Kepala Daerah Rabu Ini

Latar belakang pendidikan tersebut tidak sah sebagai syarat hukum pencalonan

Berdasarkan hal itu, pria yang tinggal di Jalan Asia Baru Blok DD No 13 RT003/RW004, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu menuntut pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Wapres Gibran Rakabuming, Al Ghazali, dan Denny Cagur Tanggapi Soal Pelatih Timnas Patrick Kluivert

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Fakta Disampaikan Subhan

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved