Berita Nasional
Fakta Gibran Rakabuming Digugat Subhan Palal Rp 125,01 Triliun Lantaran Diduga Tak Lulus SMA
Fakta Gibran Rakabuming Digugat Subhan Palal Rp 125,01 Triliun Lantaran Diduga Tak Lulus SMA
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Persoalan ijazah sarjana S1, mantan Presiden Joko Widodo hingga kini belum selesai. Kini giliran ijazah SMA anak sulungnya Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka dipermasalahkan.
Adalah Mohammad Subhan yang akrab disapa Subhan Palal seorang advokat yang melakukan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran atas dugaan Gibran tak lulus SMA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca juga: Ini 4 Sosok Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Pemakzulan Gibran dari posisi Wakil Presiden
Subhan juga menguggat KPU lantaran meloloskan persyaratan yang diberikan Gibran tersebut.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
Subhan menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Subhan menyoroti ketentuan dalam UU Pemilu yang menyatakan syarat minimal bagi calon presiden atau wakil presiden adalah lulus dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMA) atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia (UU RI).
Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri di Orchid Park Secondary School, Singapura tahun 2002-2004 dan UTS Insearch di Australia tahun 2004-2007.
Baca juga: Wapres Gibran Dijadwalkan Memberi Pemaparan Materi di Retret Kepala Daerah Rabu Ini
Latar belakang pendidikan tersebut tidak sah sebagai syarat hukum pencalonan
Berdasarkan hal itu, pria yang tinggal di Jalan Asia Baru Blok DD No 13 RT003/RW004, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu menuntut pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Wapres Gibran Rakabuming, Al Ghazali, dan Denny Cagur Tanggapi Soal Pelatih Timnas Patrick Kluivert
Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Fakta Disampaikan Subhan
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
Minta Tolong Rakyat Dorong RUU Perampasan Aset, Prabowo: Saya Tidak Bisa Sendiri |
![]() |
---|
Polri Amankan 3.195 Orang saat Demo Berujung Ricuh, Ini Rinciannya di 15 Polda Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ini Reaksi Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Presiden Sebut DPR RI Sepakat Evaluasi Tunjangan Anggotanya dan Cabut Kebijakan yang Merugikan |
![]() |
---|
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Siap Tantang Bareskrim Soal Dugaan Ijazah Jokowi Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.