Kriminalitas Depok
Dapat Upah Rp 10 Juta Sekali Kirim, Ini Modus Operandi Pengedar Narkoba di Depok
Dalam aksinya, ketiga pelaku menaruh narkoba yang telah dipesan di tempat-tempat tersembunyi
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
Aksinya, ketiga tersangka mengirimkan narkoba sesuai pesanan pelanggan di lokasi yang telah ditentukan.
Mereka mengaku telah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama satu tahun di wilayah Kota Depok.
"Mereka taruh di tempat-tempat yang tersembunyi, jadi bisa ditaruh di bawah pot jalan, tapi sudah ditandai. Nanti di informasikan ke orangnya ada di sini, mungkin dikirim map-nya pakai Google Map, sharelock gitu," ujarnya.
Baca juga: Tersisa 23 Pemain Timnas, Shin Tae-Yong Minta Masyarakat Dukung Pemain Muda di Piala AFF 2024
Pihak kepolisian masih memburu bandar narkoba yang mengendalikan para kurir tersebut.
"Ya ini melalui whatsapp ya (pesanan), diduga kemungkinan besar (peredaran narkoba) untuk acara tahun baru, kalau pembelinya itu memang sampai saat ini masih kita dalami, karena begitu tertangkap pembelinya handphonenya mati, jadi kita masih dalami," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau kedua Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.