Kriminalitas Depok
Polres Metro Depok Amankan Barbuk Narkoba Senilai Rp 1,4 Miliar dari 3 Pengedar
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau kedua Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba senilai Rp 1,4 miliar.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pihaknya telah mengamankan tiga pengedar berinisial AS, RB, dan DW.
AS dan RB dinamakan di rumah kontrakan, Jalan Menteng 2 No 72B RT/RW 04/04, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung pada Sabtu (23/11/2024).
Sedangkan DW diamankan di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas pada Senin (25/11/2024).
Baca juga: Mahasiswa di Bangkalan Tega Menggorok Pacarnya Lalu Membakarnya, Kesal Tak Mau Gugurkan Kandungan
Dari tiga tersangka yang diamankan, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu, empat butir ekstasi, dan lima kilogram ganja.
"Ketika kita mendapatkan informasi dari informan, kita tangkap dan mereka menggunakan sepeda motor roda dua, untuk mengantarkan barangnya," kata Arya, Selasa (3/12/2024).
"Kalau satu kilogram sabu-sabu diperkiraan harganya Rp 1,4 Miliar sedangkan ganja harga per kilogram Rp5 juta," sambungnya.
Baca juga: Sidang Vonis Meita Irianty Terdakwa Penganiayaan Balita Wensen School Depok Ditunda, Ini Alasannya
Aksinya, ketiga tersangka mengirimkan narkoba sesuai pesanan pelanggan di lokasi yang telah ditentukan.
Mereka mengaku telah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama satu tahun di wilayah Kota Depok.
"Mereka taruh di tempat-tempat yang tersembunyi, jadi bisa ditaruh di bawah pot jalan, tapi sudah ditandai. Nanti di informasikan ke orangnya ada di sini, mungkin dikirim map-nya pakai Google Map, sharelock gitu," ujarnya.
Baca juga: Wanita Muda Asal Cianjur Tewas Gigorok oleh Seorang Pemuda di Gunung Putri Bogor
Pihak kepolisian masih memburu bandar narkoba yang mengendalikan para kurir tersebut.
"Ya ini melalui whatsapp ya (pesanan), diduga kemungkinan besar (peredaran narkoba) untuk acara tahun baru, kalau pembelinya itu memang sampai saat ini masih kita dalami, karena begitu tertangkap pembelinya handphonenya mati, jadi kita masih dalami," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau kedua Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.