Kriminalitas Depok

Dapat Upah Rp 10 Juta Sekali Kirim, Ini Modus Operandi Pengedar Narkoba di Depok

Dalam aksinya, ketiga pelaku menaruh narkoba yang telah dipesan di tempat-tempat tersembunyi

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Tiga tersangka kasus pengedaran narkoba digiring ke Mapolres Metro Depok, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana membongkar modus operandi kawanan pengedar narkoba di wilayahnya.

Dari tiga tersangka yang diamankan berinisial AS, RB, dan DW, mereka berstatus sebagai pengedar atau kurir.

Dalam aksinya, ketiga pelaku menaruh narkoba yang telah dipesan di tempat-tempat tersembunyi.

“Jadi bisa ditaruh di bawah pot jalan, tapi sudah ditandai, nanti diinformasikan ke orangnya ada di sini,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (3/11/2024).

Baca juga: Membunuh Ibu Kandungnya dengan Keji, Aipda Nikson Bakal Diberi Sanksi Tegas

“Mungkin dikirim map-nya pakai Google map Sherlock gitu, di sini nanti tinggal taruh orangnya datang,” sambungnya.

Arya menjelaskan, pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung karena transaksi dilakukan melalui media sosial WhatsApp dan narkoba yang dipesan ditaruh di tempat tertentu.

Untuk sekali kirim, pengedar narkoba akan diberikan upah hingga 10 juta tiap orangnya.

Baca juga: Polres Metro Depok Amankan Barbuk Narkoba Senilai Rp 1,4 Miliar dari 3 Pengedar

Diamankan Polisi 

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba senilai Rp 1,4 miliar.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pihaknya telah mengamankan tiga pengedar berinisial AS, RB, dan DW.

AS dan RB dinamakan di rumah kontrakan, Jalan Menteng 2 No 72B RT/RW 04/04, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung pada Sabtu (23/11/2024).

Baca juga: Kebakaran Menimpa Mini Market di Margahayu Bekasi, Kerugian Mencapai Rp 1,8 Miliar

Sedangkan DW diamankan di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas pada Senin (25/11/2024).

Dari tiga tersangka yang diamankan, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu, empat butir ekstasi, dan lima kilogram ganja.

"Ketika kita mendapatkan informasi dari informan, kita tangkap dan mereka menggunakan sepeda motor roda dua, untuk mengantarkan barangnya," kata Arya, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: ABG Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Periksa Isi Hape dan Ini yang Ditemukan

"Kalau satu kilogram sabu-sabu diperkiraan harganya Rp 1,4 Miliar sedangkan ganja harga per kilogram Rp5 juta," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved