Pembunuhan
Membunuh Ibu Kandungnya dengan Keji, Aipda Nikson Bakal Diberi Sanksi Tegas
Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai membunuh Herlina dengan memukul sebanyak tiga kali
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Anggota polisi yang membunuh ibu kandungnya, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran etik.
Kabis Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, hingga kini Aipda Nikson masih menjalani pemeriksaan.
Aipda Nikson diduga dengan keji membunuh ibunya sendiri, Herlina Sianipar (61) di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu (1/12/2024).
Herlina tewas usai dipukul menggunakan tabung gas 3 kilogram (kg) oleh pelaku.
Baca juga: Kebakaran Menimpa Mini Market di Margahayu Bekasi, Kerugian Mencapai Rp 1,8 Miliar
"Saat ini pemeriksaan kode etik masih berjalan," papar Bambang, saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Ia memastikan, Aipda Nikson bakal diberi sanksi tegas terkait peristiwa tersebut.
"Terhadap terduga pelanggar, akan diberikan sanksi yang tegas," katanya.
Sebagai informasi, Aipda Nikson bertugas di Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Demi Wujudkan Indonesia Emas, Pemkab Bogor Bikin Program Pra Nikah Untuk Mencegah Pernikahan Dini
Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai membunuh Herlina dengan memukul sebanyak tiga kali, menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram di kediaman korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu (1/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan Aipda Nikson dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Untuk penegakan hukumnya sendiri, kami sudah menerapkan dua pasal yaitu pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia (pasal) 351 (KUHP) ayat 3 dengan ancaman (penjara) tujuh tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: ABG Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Periksa Isi Hape dan Ini yang Ditemukan
"Dan kami sandingkan dengan pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara terkait sanksi etik terhadap Aipda Nikson, Teguh mengatkan hal tersebut merupakan wewenang dari Propam Polda Metro Jaya.
"Itu (sidang kode etik) sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya, karena dari bidang kode etiknya sedang ditangani juga dari Propam Polda Metro Jaya," jelasnya.
Baca juga: Polres Metro Depok Amankan Barbuk Narkoba Senilai Rp 1,4 Miliar dari 3 Pengedar
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan belum diketahui motif dari Aipda Nikson tega membunuh ibunya tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.