Pilkada Jakarta
Gelar Tebus Murah Saat Kampanye, Bawaslu Pastikan Ridwan Kamil Tak Langgar Aturan
Ditemui terpisah, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Wiwik Tarwiyah mengungkapkan, pengadaan tebus murah senilai Rp5.000 dan Rp10.000
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil bersama jajaran DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lakukan blusukan pemukiman warga Kampung Pendongkelan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).
Pantauan Wartakotalive.com dilokasi, terlihat adanya tebus sembako murah bagi masyarakat setempat.
Nampak sembako tebus murah paling banyak dibungkus kantong berwarna putih dengan gambar Ridwan Kamil-Suswono dan tulisan 'Satuin Jakarta Nyok' di bagian depan bungkusan sembakonya.
Adapun isi dari sembako tebus murah tersebut yakni beras dan minyak goreng.
Baca juga: Sebelum Tewas Terpanggang, Korban Kebakaran di Papanggo Tanjung Priok Sempat Terlihat Padamkan Api
Kemudian secara simbolis, Ridwan Kamil pun menyerahkan tebus sembako murah itu kepada salah satu warga.
Selanjutnya masyarakat bisa menukarkan paket sembako dengan kupon dan uang tunai senilai Rp5.000 hingga Rp10.000.
Ridwan Kamil mengatakan, jika nantinya terpilih jadi gubernur Jakarta akan menerapkan program tebus murah minimal satu bulan sekali.
Baca juga: Polisi Grebek Markas Penampungan Rekening Judi Online Jaringan Internasional di Cengkareng
“Makanya tadi ada pasar tebus murah ya, mereka membayar Rp5.000, Rp10.000 untuk mendapatkannya. Nanti dalam program realitanya dalam 5 tahun seperti ini akan kita lakukan, tapi minimal sebulan sekali,"katanya.
Ridwan Kamil juga menjelaskan, program tebus sembako murah digagas karena mendengarkan keluhan dari masyarakat, perihal tingginya harga sembako yang dijual di pasaran.
Sehingga kata dia, pasar tebus murah bakal menjadi salah satu solusi bagi warga.
Baca juga: Sopir Truk Pengangkut Tanah di Tangerang yang Tabrak Bocah Ditangkap Polisi, Positif Narkoba
“Di kelurahan-kelurahan warga punya pilihan tidak hanya membeli dengan harga pasar yang mungkin suatu saat terlalu tinggi, tapi diintervasi karena di anggaran pemprov ada sekitar Rp600 sampai Rp800 miliar di Pasar Jaya itu untuk memitigasi hal-hal seperti ini,” ucapnya.
Tak hanya itu, Ridwan Kamil berujar tebus murah sembako juga akan menjadi cara ketika negara mengalami inflasi atau harga mengalami fluktuasi yang melebihi kemampuan daya beli masyarakat.
"Rumusnya negara harus turun ketika inflansi fluktuasi harga melebihi kemampuan daya beli masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Kebakaran di Jakarta Kembali Telan Korban Jiwa, Kali Ini 4 Warga Tewas Terjebak Api di Tanjung Priok
Ditemui terpisah, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Wiwik Tarwiyah mengungkapkan, pengadaan tebus murah senilai Rp5.000 dan Rp10.000 oleh Ridwan Kamil di masa kampanye itu tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kalau bernilai lebih dari Rp100 ribu baru nggak boleh. Jadi kalau nilainya cuma Rp5.000 boleh. Yang penting nilai barangnya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu,” ucap Wiwik.
Wiwik mengatakan, yang terpenting nilai barangnya tidak melebihi nominal Rp 100 ribu.
Baca juga: Jawaban Pemkot Depok Normatif, Deolipa Yumara Layangkan Somasi Citizen Lawsuit soal Damkar Bobrok
"Yang penting nilai barangnya harus tidak boleh lebih dari Rp100 ribu, itu di peraturan kampanyenya ada di nomor 67 PKPU," imbuhnya. (m32)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.