Kriminalitas
Didakwa Menganiaya Dua Balita, Pemilik Wensen Daycare di Cimanggis Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus mengungkapkan, Meita melakukan penganiayaan pertama kali terhadap MK pada 10 Juni 2024.
Editor:
murtopo
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School di Cimanggis, Kota Depok, didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/10/2024).
Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di dalam ruangan tersebut. Orangtua MK telah membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).
Lalu, pada Rabu (31/7/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Meita yang berada di rumahnya diamankan polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, jumlah korban ada dua orang yakni MK (2) dan HW (9 bulan).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.